Maluku Terkini
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Koli Kayu Santigi di Pelabuhan Kaiwatu - MBD
Kayu-kayu bernilai ekonomi tinggi tersebut diamankan di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa, dan kini diserahkan kepada BKSDA Wilayah III Maluku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Polres Maluku Barat Daya menggagalkan penyelundupan 20 koli kayu Santigi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Kaiwatu, Pulau.
- Dalam Kasus ini, Polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti.
- Kapolres MBD menegaskan komitmen penegakan hukum terkait hasil hutan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (Polres MBD) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 koli kayu Santigi yang hendak dibawa keluar dari wilayah Maluku tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Kayu-kayu bernilai ekonomi tinggi tersebut diamankan di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa, dan kini diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Maluku untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penuh Program 10.000 Hunian Pekerja
Baca juga: Jenguk Korban Pembacokan Batu Merah di RS Bhayangkara, Kapolda Minta Keluarga Menahan Diri
Kasus ini bermula dari gerak cepat Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres MBD.
Polisi mengamankan tiga terduga pelaku di Pelabuhan Kaiwatu, Pulau Moa, Kabupaten MBD, sekitar pukul 14.00 WIT, pada 12 November 2025 lalu.
Para terduga pelaku diketahui hendak membawa 20 koli kayu Santigi menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 38.
Setelah diperiksa, seluruh barang bukti berupa kayu Santigi tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi yang sah.
Seketika itu juga, para terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres MBD untuk penyelidikan intensif.
Meski hasil koordinasi Polres MBD dengan BKSDA Wilayah III Maluku menegaskan bahwa Santigi tidak tergolong jenis kayu yang dilindungi.
Komoditas ini tetap tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin.
Peredaran kayu Santigi harus melalui perusahaan resmi yang memiliki kualifikasi perizinan lengkap.
Atas dasar temuan dan konsultasi tersebut, disepakati penyerahan 20 koli kayu Santigi kepada BKSDA untuk proses penanganan lanjutan sesuai kewenangan instansi konservasi.
Penyerahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh KBO Sat Reskrim Polres MBD, Iptu Rivaldi Said, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara
Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan keseriusan Polres dalam mencegah peredaran hasil hutan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.
“Santigi memang bukan kayu dilindungi, namun mekanisme perizinannya harus dipatuhi. Kami bergerak cepat mengamankan para terduga, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan penanganan sesuai hukum,” jelas Kompol Ganesa Sinambela, dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (21/11/2025).
Dalam pernyataan terpisah, Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, menegaskan komitmen penuh Polres terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
“Setiap aktivitas yang tidak sesuai aturan akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat, pemerintah daerah, BKSDA, dan KPH memperkuat sinergi menjaga kekayaan alam Maluku Barat Daya,” tegas Kapolres Budhi.
Kapolres juga mengapresiasi kerja sama yang solid antara penyidik Sat Reskrim dan BKSDA Wilayah III Maluku, yang memungkinkan penanganan kasus berjalan profesional dan terukur.
Penangkapan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran komoditas hasil hutan di wilayah kepulauan seperti MBD.
Kayu Santigi, sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi, rawan disalahgunakan oleh pihak yang mencoba mengambil keuntungan tanpa prosedur perizinan yang sah.
Langkah tegas ini sekaligus memastikan tata kelola hasil hutan yang sah dan bertanggung jawab terus diperkuat di wilayah MBD.(*)
| Eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon Resmi Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi |
|
|---|
| 17 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Petrus Fatlolon Akhirnya Diperiksa Kejati Maluku |
|
|---|
| Diputus PTDH, Polda Tegaskan Bripda Charles Tuarlela Tak Dapat Rekomendasi Nikah Dinas |
|
|---|
| Razia Ketat Akhir Tahun, Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Hari Kedua |
|
|---|
| Korupsi Dana BOK, Eks Bendahara Puskesmas Saparua Divonis 1,6 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kasu-diselundukpkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.