Irwasda Berkasus
Diduga Terlibat Tiga Kasus Pidana, Eks Kompolnas Desak Irwasda Polda Maluku Dicopot
Poengky mendesak agar Pimpinan Polri dan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof Dadang Hartanto segera mencopot Kombes Marthin dari jabatannya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan keterlibatan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, dalam tiga kasus pidana serius mengejutkan publik dan memicu reaksi keras dari Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti.
Poengky mendesak agar Pimpinan Polri dan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof Dadang Hartanto segera mencopot Kombes Marthin dari jabatannya dan melanjutkan pemeriksaan ke ranah pidana.
Mantan Komisioner Kompolnas dua periode itu mengaku terkejut, prihatin, dan menyesalkan jika dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku tersebut benar adanya.
Baca juga: Alimudin Kolatlena Siapkan Formula Perjuangan Baru Usul A. M Sangadji jadi Pahlawan Nasional
Baca juga: Jelang Nataru, Harga Bawang di Pasar Rakyat Bula Stabil, Pasokan ke Pedagang Lancar
"Saya menyambut baik saat ini kasus tersebut sudah diperiksa (audit investigasi) oleh Bid Waprof Divisi Propam Polri," ujar Poengky saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (15/11/2025).
Meskipun menyambut baik adanya audit investigasi, Poengky mempertanyakan status jabatan Kombes Marthin saat ini.
Ia menekankan bahwa pencopotan dari jabatan adalah langkah krusial untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan memang sebaiknya pihak yang diperiksa perlu dicopot dari jabatan. Jika belum, saya usulkan untuk segera dilaksanakan," tegas mantan Komisioner Kompolnas periode 2016-2020 dan 2020-2024.
Poengky Indarti menyoroti bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius Pimpinan Polri dan Kapolda Maluku.
Pasalnya, Irwasda adalah jabatan strategis dan vital, yang seharusnya bersih dari kasus, terutama dugaan korupsi.
"Irwasda bertanggung jawab terhadap pengawasan seluruh anggota Polda Maluku, jangan sampai mereka melakukan pelanggaran pada saat melakukan tugas-tugasnya. Tetapi jika Pengawas Internal yang seharusnya bertanggung jawab ternyata malah diduga berkasus, maka tidak boleh ada toleransi lagi," katanya.
Menurut Poengky, sikap tegas harus ditunjukkan oleh Pimpinan Polri dan Kapolda Maluku dalam kasus ini.
Mengingat tiga dugaan kasus yang diduga dilakukan berindikasi pidana.
Dirinya mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti di ranah kode etik semata.
"Jika tiga kasus diduga pidana, maka saya mendorong agar pemeriksaan tidak hanya terkait kode etik saja, melainkan harus ditindaklanjuti dengan lidik sidik pidana," jelas Poengky.
Langkah ini dianggap penting agar proses hukum berjalan adil (fair), menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, serta menimbulkan efek jera.
Tujuan akhirnya adalah agar Polri menjadi bersih dan dipercaya publik.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Dugaan pelanggaran ini mencakup penerimaan uang suap terkait penanganan perkara, janji kelulusan seleksi Bintara, hingga ancaman mutasi jabatan.
Menyikapi dugaan serius ini, Birowabprof Divisi Propam Polri langsung bergerak cepat dengan menggelar audit investigasi intensif di lingkungan Polda Maluku.
Langkah ini merujuk pada Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/3449/XI/WAS.2.4./2025 yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, setidaknya ada tiga poin pelanggaran mencolok yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol.
Di antaranya:
*Suap Penangguhan Penahanan: Kombes Pol. Hutagaol diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan penangguhan penahanan tersangka atas nama Buhari Muslim yang tersangkut perkara di Polres Buru.
*Jual Beli Kelulusan Bintara: Ia juga diduga menerima sejumlah uang dengan iming-iming menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Tahun Anggaran 2025 berinisial GS.
*Pemerasan Dana Operasi: Hutagaol dituding meminta sejumlah uang dari dana Operasi Mantap Praja (OMP) Polresta Ambon, disertai ancaman akan mengusulkan mutasi jabatan Kapolresta Ambon jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Hutagalung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.