SBT Hari Ini

Respons Kasus Rudapaksa di Dunia Pendidikan, DPRD SBT Keluarkan 6 Poin Penting

Ketua DPRD Risman Sibualamo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam serta mengecam keras tindakan pelaku.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/Ali
DPRD SBT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi I dan Komisi III, bersam Mitra komisi, OKP dan LSM, Rabu (1/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kasus memilukan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. 

Seorang siswi yang baru duduk di bangku kelas satu SMP dilaporkan menjadi korban rudapaksa oleh oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolahnya sendiri.

Menanggapi desakan publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT gerak cepat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi I dan Komisi III, hari Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Manajemen RSUD Masohi Bentuk Tim Teknis Tangani Kelangkaan Obat, Direktur: Sudah Berproses

Baca juga: Malteng Inflasi Tertinggi September 2025 di Maluku, Tercatat 3,09 Persen dengan IHK 108,83

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Risman Sibualamo ini dilakukan sebagai respons atas tuntutan Koalisi OKP dan LSM atas peristiwa memilukan itu.

Ketua DPRD Risman Sibualamo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam serta mengecam keras tindakan pelaku.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Ini soal keadilan dan marwah hukum di Seram Bagian Timur,” ujarnya.

Pihaknya, memastikan bakal menindaklanjuti kasus tersebut sebab mencoreng dunia pendidikan di bumi Ita Wotu Nusa ini.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh aparatur negara," tegasnya.

Dalam RDPU tersebut, DPRD SBT menyampaikan enam poin penting yang menjadi sikap resmi dewan, sesuai hasil pembahasan rapat.

1. DPRD menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang disampaikan Koalisi OKP dan LSM se-Kabupaten Seram Bagian Timur pada Senin, 29 September 2025.

2. DPRD memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Seram Bagian Timur yang telah menetapkan tersangka berinisial JU, yang merupakan seorang ASN, dalam kasus rudapaksa tersebut. DPRD juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman maksimal.

3. DPRD mengecam keras tindakan pelaku yang disebut sebagai “bejat dan biadab,” serta meminta Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan karena telah mencoreng nama baik institusi pemerintah.

4. DPRD mendesak Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga untuk memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi Kepala Sekolah serta staf guru SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya pelaksanaan diklat pembentukan karakter dan etika guru, serta pengaktifan Satgas Pencegahan Kekerasan terhadap Anak sesuai Permendiknas No. 40 Tahun 2023.

5. DPRD meminta evaluasi terhadap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta mendorong pendampingan psikologis dan traumatik secara intensif kepada korban. Langkah ini juga disertai dorongan penguatan advokasi hak-hak perempuan dan anak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved