SBT Hari Ini

GMNI SBT Desak Bupati Cabut Patok HPK dan Bentuk Perda Masyarakat Adat

Masa aksi mendesak pemerintah daerah mengambil langkah serius dan segera menuntaskan konflik dan krisis agraria yang berkepanjangan.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
UNJUK RASA - Wakil Bupati SBT, Muhamad Miftah Thoha Rumarey Wattimena saat menerima tuntutan masa aksi di kantornya, Selasa (30/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati SBT, Selasa (30/9/2025). 

Masa aksi mendesak pemerintah daerah mengambil langkah serius dan segera menuntaskan konflik dan krisis agraria yang berkepanjangan di wilayah tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, GMNI menyoroti bahwa di usia ke-80 tahun Indonesia, komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat kecil, baik secara prosedural maupun substansial, masih patut dipertanyakan.

Baca juga: Cegah Rusak Lingkungan dari Tambang Garnet, Pemuda Negeri Haya-Malteng Dituntut 8 Tahun

Menurut GMNI, problem agraria di SBT mencakup ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah, ketidakjelasan status hukum, serta pelanggaran hak masyarakat adat yang kerap berujung pada konflik.

Mengatasnamakan perjuangan marhaen, DPC GMNI SBT mengajukan delapan tuntutan mendesak kepada Pemda setempat agar :

1. Mendesak Bupati segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan untuk mencabut patok Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah tanah adat masyarakat.

2. Mendesak Bupati dan DPRD SBT segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.

3. Mendesak Bupati untuk segera memberikan bantuan perlindungan hukum kepada masyarakat lemah di SBT, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

4. Mendesak Bupati dan DPRD memanggil Kepala Kehutanan SBT guna mempertanyakan status hutan yang diberikan patok HPK di wilayah tanah adat.

5. Mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan konflik agraria di Kabupaten SBT.

6. Mendesak Pemerintah Daerah segera melaksanakan Reforma Agraria Sejati melalui redistribusi tanah untuk masyarakat.

7. Menuntut pemerintah daerah untuk segera menghentikan perampasan tanah rakyat oleh korporasi dan oligarki serta menghentikan kriminalisasi rakyat petani.

8. Mendesak Bupati untuk menjamin, dan memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan hukum bagi Petani, Masyarakat adat, dan Nelayan.

GMNI berharap tuntutan ini menjadi momentum bagi Pemda SBT untuk serius membenahi tata kelola agraria, menjamin hak-hak masyarakat adat, dan melindungi petani dari ancaman korporasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved