SBT Hari Ini
GMNI SBT Desak Bupati Cabut Patok HPK dan Bentuk Perda Masyarakat Adat
Masa aksi mendesak pemerintah daerah mengambil langkah serius dan segera menuntaskan konflik dan krisis agraria yang berkepanjangan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati SBT, Selasa (30/9/2025).
Masa aksi mendesak pemerintah daerah mengambil langkah serius dan segera menuntaskan konflik dan krisis agraria yang berkepanjangan di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI menyoroti bahwa di usia ke-80 tahun Indonesia, komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat kecil, baik secara prosedural maupun substansial, masih patut dipertanyakan.
Baca juga: Cegah Rusak Lingkungan dari Tambang Garnet, Pemuda Negeri Haya-Malteng Dituntut 8 Tahun
Menurut GMNI, problem agraria di SBT mencakup ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah, ketidakjelasan status hukum, serta pelanggaran hak masyarakat adat yang kerap berujung pada konflik.
Mengatasnamakan perjuangan marhaen, DPC GMNI SBT mengajukan delapan tuntutan mendesak kepada Pemda setempat agar :
1. Mendesak Bupati segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan untuk mencabut patok Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah tanah adat masyarakat.
2. Mendesak Bupati dan DPRD SBT segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.
3. Mendesak Bupati untuk segera memberikan bantuan perlindungan hukum kepada masyarakat lemah di SBT, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
4. Mendesak Bupati dan DPRD memanggil Kepala Kehutanan SBT guna mempertanyakan status hutan yang diberikan patok HPK di wilayah tanah adat.
5. Mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan konflik agraria di Kabupaten SBT.
6. Mendesak Pemerintah Daerah segera melaksanakan Reforma Agraria Sejati melalui redistribusi tanah untuk masyarakat.
7. Menuntut pemerintah daerah untuk segera menghentikan perampasan tanah rakyat oleh korporasi dan oligarki serta menghentikan kriminalisasi rakyat petani.
8. Mendesak Bupati untuk menjamin, dan memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan hukum bagi Petani, Masyarakat adat, dan Nelayan.
GMNI berharap tuntutan ini menjadi momentum bagi Pemda SBT untuk serius membenahi tata kelola agraria, menjamin hak-hak masyarakat adat, dan melindungi petani dari ancaman korporasi. (*)
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Gardu RSUD Bula, Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Kapolres SBT Jamin Penahanan Oknum Guru Rudapaksa dan Klarifikasi Rujukan Pemeriksaan Kejiwaan |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 TNI, Koramil Werinama Gelar Bakti Sosial pada 2 Kecamatan di SBT |
![]() |
---|
Guru SMP di SBT Ditetapkan Tersangka Rudapaksa Siswi, Polisi Tegaskan Penanganan Serius |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pencabulan Anak di SBT Nilai Ada Kejanggalan Penanganan Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.