SBT Hari Ini

Pecat Kepsek Sepihak, Sekda Ahmad Q. Amahoru jadi Sasaran Amuk Anggota DPRD

Seperti yang terjadi di SMP Negeri 49 SBT, SD Negeri 3 Pulau Gorom, SD Negeri 12 Pulau Gorom, dan SD Negeri 4 Gorom Timur.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Forum rapat paripurna ke 12, masa persidangan ke tiga tahun sidang 2025, oleh DPRD SBT, Senin (8/9/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ahmad Q. Amahoru, menjadi sasaran kritik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kondisi pendidikan di SBT saat ini. 

Hal itu menyusul adanya pemecatan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang diberhentikan sepihak tanpa alasan pasti.

Seperti yang terjadi di SMP Negeri 49 SBT, SD Negeri 3 Pulau Gorom, SD Negeri 12 Pulau Gorom, dan SD Negeri 4 Gorom Timur.

Mirisnya, pergantian tersebut hanya dilakukan dengan menggunakan surat tugas, sebuah tindakan yang secara langsung dianggap melecehkan kewenangan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Hal disampaikan salah satu anggota DPRD Rudi Rumodar dalam forum rapat paripurna ke 12, masa persidangan ke tiga tahun sidang 2025,  Senin (8/9/2025) malam. 

"Saya ini tidak mengerti dengan kondisi pendidikan kita saat ini, saya kira pergantian kepala dinas pendidikan baru ini, ada perubahan, tetapi pendidikan kita makin hari makin kacau. Saya ini bingung, SK bupati lebih tinggi ataukah SK Kepala Dinas," ujarnya.

Baca juga: Perdana, Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Menyasar 5 Kecamatan di Maluku Tengah

Baca juga: Pemda Buru Gelar Upacara Peringatan Hari Pamong Praja ke-75

Dalam kesempatan itu, Rumodar menekan peran Sekda akibat kebijakan sepihak yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan SBT, Afifudin Rumakway.

Dirinya turut mengungkapkan keheranannya terhadap kondisi pendidikan yang semakin memburuk pasca pergantian Kepala Dinas baru itu. 

"Kita ini mendapat laporan dari beberapa kepala sekolah yang diganti melalui surat tugas yang diberikan oleh kepala dinas pendidikan, yang dengan sendirinya membatalkan SK Bupati. SK Bupati itu lebih tinggi ataukah SK Kepala Dinas?," katanya. 

Dengan kehadiran Sekda dalam pertemuan itu, Rumodar secara tegas menempatkan Sekda Amahoru sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. 

Ia meminta untuk menyampaikan pesan tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan bahwa pendidikan adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh dijadikan mainan.

"Saya kira pendidikan ini sangat penting sekali, tidak boleh kita otak-atik pendidikan ini, kalau pendidikan di otak-atik, saya yakin dan percaya, gejolak di masyarakat saat ini, Bupati dan wakil bupati tidak bertanggungjawab atas masalah ini," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved