SBT Hari Ini
Kasus Guru Cabul di SBT: Dicurigai Pura-Pura Gila Hingga Hilang dari Tahanan
Kekecewaan itu memuncak setelah beredar kabar bahwa pelaku, yang seharusnya ditahan sejak 6 September 2025 di Polres SBT
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru berinisial JU, menuai badai protes keras dari sejumlah OKP dan LSM di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kekecewaan itu memuncak setelah beredar kabar bahwa pelaku, yang seharusnya ditahan sejak 6 September 2025 di Polres SBT, justru telah keluar dan bebas.
Bahkan muncul kecurigaan bahwa pembebasan ini terkait upaya pelaku untuk pura-pura gila agar lolos dari jeratan hukum.
Menyikapi dugaan kelalaian dan lambannya penanganan kasus tersebut, OKP dan LSM telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres SBT, Senin (29/9/2025) dini hari.
Mereka mengingatkan bahwa sanksi bagi ASN yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sangat berat. mencakup Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari jabatan ASN, serta ancaman Pidana Penjara sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sampah Berserakan hingga Toilet Rusak: Yahya Kotta Salahkan Pengelola dan Pedagang Pasar Mardika
Baca juga: Gerak Cepat, Polres Malra Tangkap YS Pelaku Penganiayaan Berat di Ohoi Evu
Sebagai bentuk desakan terakhir, pihak OKP dan LSM telah mengeluarkan pernyataan sikap tegas agar masalah ini ditindak lanjuti.
"Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan memblokade kantor Polres Seram Bagian Timur," ujar masa aksi.
Pada kesempatan itu, masa aksi menyampaikan delapan tuntutan mendesak kepada Polres SBT dan Kapolda Maluku.
Berikut tuntutan mas aksi:
- Mendesak Kasat Reskrim Porles SBT untuk segera menetapkan Jailan Umasugi, S. Pdi Guru Agama Islam di SMP N 40 SBT ( Bula Air ) di kecamatan Bula sebagai tersangka dalam kasus persutubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang Berinisial NR.
- Mendesak Kepada kapolres SBT untuk memberikan penjelasan secara detail, terbuka dan tertangungjawab atas keluar dan bebasnya pelaku persutubuhan atas nama jailan umasugi, S.Pdi yang sebelumnya telah di kurung sejak tanggal 6 September 2025 di Polres SBT dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang Berinisial NR.
- Mendesak kapolres SBT mencopot kasat reskrim dan kepala urusan pembinaan operasi Reskrim (KBO) Polres SBT karena di anagap tidak serus dan atau lamban dalam menangani kasus persutubuhan anak di bawah umur berinisial NR.
- Menyurati dan mendesak Kapolda maluku segera copot Kapolres dan kasat reskrim seram bagian timur karna di nilai lalai dalam menangani kasus dugaan persutubuhan terhadap anak di bawa umur yang berinisial NR.
- Mendesak Kapolres dan Kasat reskrim agar menghadirkan Dokter yang memeriksa dan memfonis pelaku sebagai ganguan jiwa.
- Mendesak kapolres dan kasat reskrim sbt agar setiap proses kasus persutubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial NR. di sampaikan dihadapan publik dan lewat jumpa Pers.
- Kami OKP/I dan LSM kabupaten SBT Medesak kapores dan kasat reskrim agar segera datangakan tim penyidik polda maluku untuk menegani kasus persutubuhan anak di bawa umur yang berinisial NR. Karna kami tidak percaya lagi terhadap penyidik polres SBT.
- Mendesak Kapolres dan kasat reskrim sbt agar segera menuntaskan kasus dugaan persutubahan terhadap anak di bawah umur berinisial NR dalam waktu 1 x 24 jam sejak di bacakan tuntutan ini.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.