Narkoba di Maluku

Polisi Bongkar Empat Kasus Narkoba di Ambon, Lima Tersangka Diciduk Termasuk Anak di Bawah Umur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Lima tersangka kasus narkoba; MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17) yang masih di bawah umur, dan FAP alias Axel (19).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Ambon. 

Dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan dalam rentang waktu empat hari, polisi berhasil membongkar empat kasus berbeda dengan menangkap lima orang tersangka.

Pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Ambon, yakni pada tanggal 11, 12, 13, dan 15 April 2025. 

Keberhasilan ini tak lepas dari informasi akurat yang diterima tim opsnal Ditresnarkoba dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025), membeberkan identitas kelima tersangka yang berhasil diamankan. 

Mereka adalah MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17) yang masih di bawah umur, dan FAP alias Axel (19).

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 20.50 WIT di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Jl. Pantai Mardika Ambon. 

Tim opsnal berhasil mengamankan Apil yang kedapatan memiliki dua paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 berbentuk serbuk kristal bening tersebut disembunyikan dalam kemasan permen Garuda berwarna merah dan ditemukan di tangan kiri pelaku.

Setelah penangkapan, Apil langsung digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, Apil mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Memix. 

Berbekal informasi ini, tim Opsnal Subdit III bergerak cepat dan berhasil menangkap Memix keesokan harinya, Sabtu (12/4/2025) pukul 02.00 WIT di kos-kosannya di Desa Batu Merah, Kota Ambon.

Saat ditangkap, Memix mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada Apil adalah pemberiannya.

"Kedua tersangka sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kombes Areis.

Baca juga: Diduga Oknum Anggota Persit Lakukan Penipuan, Ini Tanggapan Kapendam XV/Pattimura

Baca juga: Negeri Samasuru 14 Tahun Tanpa Kepastian, Pemerintah Maluku Diminta Tuntaskan Sengketa Wilayah

Selanjutnya, tim penyidik kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di Jl. Sultan Babullah, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Ambon, pada Minggu (13/4/2025) pukul 21.10 WIT. 

Tersangka yang diamankan adalah Olik. Penangkapan Olik berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya. 

Saat dihampiri dan ditunjukkan surat tugas, Olik kemudian memperlihatkan satu kemasan mie sedap goreng yang ternyata berisi 20 paket kertas pembungkus nasi berisi tembakau sintetis.

"Tersangka Olik juga telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kabid Humas.

Pengungkapan berikutnya terjadi di sekitar SPBU Jalan Soabali, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe Ambon, pada Selasa dini hari, 15 April 2025, pukul 00.15 WIT. 

Dalam operasi ini, tim mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial Ian. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja.

"Terhadap tersangka Ian, kami mengenakan Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 131 ini dikenakan karena terduga mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak Kepolisian," jelas Kombes Areis.

Terakhir, di hari yang sama, Selasa (15/4/2025) pukul 15.40 WIT, tim kembali melakukan penyergapan di depan Alfamidi Jalan Sultan Baabullah 2 Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Axel. Dari tangan Axel, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran kecil. 

Axel mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang berinisial PM, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka Axel sudah diamankan dan disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Areis.

Kombes Areis menegaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di Kota Ambon. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.(*)

Berita Terkini