Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tinggi Ambon kembali memperbaiki vonis atas terdakwa penyalahgunaan narkotika, Anton.
Anton sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menuturkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon memperbaiki putusan Pengadilan Negeri jadi 4 tahun penjara.
Serta subsider penjara jadi dua bulan kurungan.
"Hasilnya PT sudah keluar, jadinya empat tahun penjara," kata Huliselan, Senin (13/6/2022).
Sebelumnya juga majelis hakim PN Ambon menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Wakil Rakyat Minta Warga Lapor jika Masih Ada Pedagang yang Beraktivitas di Jalan Yos Sudarso
Baca juga: 150 Liter Sopi Tanpa Pemilik Kembali Diamankan di Penyeberangan Ferry Hunimua - Maluku Tengah
Sementara PT menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Atas putusan itupun, terdakwa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sementara di proses.
"Sudah ajukan kasasi dan belum ada hasilnya," tandas Huliselan.
Untuk diketahui, terdakwa Anton sebelumnya ditangkap di depan toko NN puskud sekitar pukul 16. 30 WIT, 2 Februari 2021 .
Sebelum penangkapan, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menggunakan narkotika.
Kemudian anggota kepolisian menuju ke sekitar posko dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok Surya 16 yang berisi 1 paket sabu-sabu.
Terdakwa mengakui, mendapatkan sabu-sabu dari saudara Erol dengan cara membeli seharga rp500.000.