Ambon Hari Ini

Remaja 15 Tahun jadi Korban Pornografi, Pelaku Rayu Korban Lepas Baju saat Video Call

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pornografi(Thinkstock/AndreyPopov)

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Ambon menjadi korban tindak pidana pornografi setelah foto-foto tanpa busananya tersebar di media sosial. 

Korban diduga dirayu oleh kekasihnya sendiri untuk membuka baju saat melakukan Video Call.

Kejadian memilukan ini dilaporkan oleh ibu korban, ND (38), ke Polresta Pulau Ambon pada Senin 4 Agustus 2025 kemarin.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Dr. Yoga Putra Prima Setya, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Sementara penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (7/8/2024).

Baca juga: Y2Mate – YouTube Downloader Terbaik untuk Unduh Video & MP3 Secara Gratis dan Cepat

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/428/VIII/ 2025/SPKT/Polresta P. Ambon/Polda Maluku.

Ia menjelaskan, insiden ini terjadi pada Mei 2025 di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. 

Kasus ini terbongkar ketika ND, sang pelapor, sedang berada di rumah tetangganya. 

Tetangganya menunjukkan tangkapan layar (screenshot) panggilan video yang memperlihatkan putrinya, AP (15), dalam kondisi tanpa busana.

Setelah melihat bukti tersebut, ND merasa sedih dan menangis.

Ia kemudian pulang dan langsung menemui putrinya. 

Baca juga: Perkiraan Cuaca di Maluku Kamis 7 Agustus 2025, Hujan Ringan di Semua Wilayah

Dari keterangan sang anak, diketahui bahwa AP memiliki hubungan asmara dengan seorang laki-laki berinisial GL yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe.

Saat keduanya berkomunikasi melalui panggilan video, GL diduga merayu korban untuk membuka bajunya.

Rayuan tersebut dituruti oleh korban tanpa menyadari bahwa tangkapan layar dari panggilan video itu akan disebarkan.

"Akibat kejadian ini, ND melaporkan GL ke pihak kepolisian agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Saat ini, Polresta Pulau Ambon sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus pornografi anak di bawah umur ini. (*)

Berita Terkini