Narkoba di Maluku

Perbaiki Vonis Hakim, Pengadilan Tinggi Ambon Turunkan Putusan Pengguna Narkoba ini Jadi 4 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Ambon; Perbaiki Vonis Hakim, Pengadilan Tinggi Turunkan Putusan Pengguna Narkoba di Ambon

Awalnya Erol sering ke tempat kerja terdakwa dan menawarkan sabu-sabu kepada terdakwa.

Terdakwa mengakui sabu-sabu dipakai sendiri, terkadang di rumah, di WC umum atau di samping amplas.

Dia beralasan mengkonsumsi sabu-sabu karena penglihatan kurang baik sehingga menjadi stabil, dan karena sering merasa lemas dan juga pakai untuk begadang.

Terdakwa juga mengakui mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2 tahun lebih di Kota Ambon. (*)

Berita Terkini