Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus menggencarkan Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.
Tidak hanya berfokus pada penindakan, Polda Maluku juga aktif melakukan upaya pencegahan dini, salah satunya melalui sosialisasi kepada para pelajar.
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kali ini menyasar SMK Negeri 4 Ambon, Kamis (7/8/2025).
Mencegah Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Ambon, Abraham Wendy Polnaya, menyambut baik kegiatan ini.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada personel Satgas Operasi Antik Salawaku 2025.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini yang bertujuan mencegah siswa-siswi SMK Negeri 4 Ambon dari penggunaan narkoba," kata Abraham.
Ia berharap kegiatan semacam ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi dapat terus berlanjut di masa depan untuk terus membimbing para siswa.
Senada dengan itu, Kasatgas Preemtif Ops Antik Salawaku Polda Maluku, Ipda Richard Lesiputty, menjelaskan bahwa sosialisasi P4GN penting untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya narkoba.
"Kami berharap mereka dapat mengerti bahaya menggunakan narkoba untuk masa depan," ucapnya.
Sebagai narasumber, Kepala Anev Opsda, Direktorat Narkoba Polda Maluku, AKP. Usman Beli, memaparkan secara rinci mengenai dampak penyalahgunaan narkoba dan minuman keras yang kini menjadi persoalan nasional.
Baca juga: Kronologi Pencurian di SD Inpres Latta: Berawal dari Pintu Ruangan Kepsek Rusak
Baca juga: Miris! Ada 6 Desa di Kecamatan Salahutu Tak Punya Tempat Sampah
Ia menjelaskan klasifikasi narkotika, dari golongan 1 (ganja, sabu, putaw, ekstasi) hingga golongan 3 yang memiliki daya adiktif ringan namun bermanfaat untuk pengobatan.
Usman Beli juga menegaskan bahwa penggunaan narkoba berdampak buruk pada kesehatan fisik, emosi, dan perilaku.
Serta konsekuensi hukum yang menanti para penyalahguna narkoba.
"Penggunaan narkoba bertentangan dengan ketentuan hukum, yaitu Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, para pelajar diharapkan tidak hanya memahami bahaya kesehatan, tetapi juga ancaman pidana yang bisa menjerat mereka. (*)