TAG
tersangka narkoba
-
Keempatnya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan di lokasi dan waktu berbeda sejak tanggal 9 hingga 11 Juni 2025.
Jumat, 13 Juni 2025
-
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku adalah H.A (55), A.M (25), dan seorang perempuan berinisial E.P (29).
Sabtu, 3 Mei 2025
-
Mereka adalah MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17) yang masih di bawah umur, dan FAP alias Axel (19).
Kamis, 17 April 2025
-
Pelaku menyimpan bungkusan tembakau Gorila dengan cara menempelkan ke telapak kaki menggunakan plester luka.
Kamis, 3 April 2025
-
Dugaan pelecehan ini terjadi tepat setelah Iwan keluar dari kantor BNNP Maluku pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIT.
Kamis, 20 Maret 2025
-
Pembebasan ini menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Petra Latue.
Kamis, 20 Maret 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved