Selasa, 14 April 2026

Ambon Hari Ini

Empat Terduga Pengedar Narkoba Diringkus di Ambon, Sabu dan Ganja Disita

Keempatnya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan di lokasi dan waktu berbeda sejak tanggal 9 hingga 11 Juni 2025.

Sumber: Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Keempat tersangka berinisial J.L.L (21), warga Gudang Arang; L.A.P (20), warga Benteng; S.A.T (45), warga Uritetu; dan S.L (26), warga Wainitu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian berhasil meringkus empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon, Jumat (13/6/2025).

Keempatnya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan di lokasi dan waktu berbeda sejak tanggal 9 hingga 11 Juni 2025.

Baca juga: 25 Hari Tak Pulang ke Rumah, Wahyudi Rumoar Warga Desa Salagur SBT Dilaporkan Hilang

Identitas dan Penangkapan Tersangka
Keempat tersangka berinisial J.L.L (21), warga Gudang Arang; L.A.P (20), warga Benteng; S.A.T (45), warga Uritetu; dan S.L (26), warga Wainitu.

J.L.L dan L.A.P ditangkap bersama pada 9 Juni sekitar pukul 21.00 WIT di depan kantor Perhubungan Darat Air Salobar, Jalan Dr. Malaiholo. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 10,67 gram. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehari kemudian, pada 10 Juni sekitar pukul 00.10 WIT, tersangka S.A.T diamankan di sekitar Kampus UKIM Ambon, Talake. 

Barang bukti yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. S.A.T dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan berlanjut pada 11 Juni sekitar pukul 14.00 WIT. Tim pemberantasan narkoba Polda Maluku kembali meringkus S.L di lokasi berbeda. 

Dari S.L, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,93 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Korupsi Penyediaan Obat Puskesmas di Dinkes Bursel Rugikan Negara Rp. 1,5 Miliar 

Pengembangan Kasus
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa keempat tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. 

"Mereka saat ini sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Sementara berkas perkara mereka sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke JPU," jelasnya.

Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku. 

Selain itu, tim juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba, terutama di sekitar kampus UKIM Ambon.

Ia menambahkan bahwa tim penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan tersangka lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved