Maluku Terkini

Korupsi Penyediaan Obat Puskesmas di Dinkes Bursel Rugikan Negara Rp. 1,5 Miliar 

Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Polda Maluku
KASUS KORUPSI- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Buru Selatan dan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Bursel Tahun 2022. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), merugikan negara hingga Rp 1.594.422.460,15.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 

Sumber anggaran tersebut berasal dari  pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 sebesar Rp 4.578.582.137.

"BPK-RI dalam melakukan audit atas permintaan penyidik, menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.594.422.460,15," ungkap Kapolres Bursel AKBP. Andi Paringotan Lorena, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Skandal Korupsi Obat Puskesmas Bursel Rp. 4.5 Miliar : Tiga Tersangka Nginap di Hotel Prodeo

Baca juga: 25 Hari Tak Pulang ke Rumah, Wahyudi Rumoar Warga Desa Salagur SBT Dilaporkan Hilang

Diberitakan sebelumnya, kasus ini Penyidik Satuan Reskrim Polres Bursel, telah tetapkan tiga orang tersangka. 

Diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial “HP” (42), Pelaksana Pekerjaan “I” (35), dan “RKP” (42) selaku Direktur PT. Maju Makmur Putra sebagai penyedia barang.

Selain kerugian negara, Ketiga tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

Kini, ketiga tersangka sementara ditahan di rumah tahanan Polres Buru Selatan.

Jika berkas perkara tiga tersangka telah dirampung, penyidik akan segera melimpahkan ke Kejaksaan. 

Tim penyidik selanjutnya masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. 

Sebagai informasi, Dana miliaran rupiah bersumber dari DAK berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 2 Februari 2022 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), tanggal 8 November 2022, sebagaimana diperuntukkan untuk pekerjaan Penyediaan Obat di Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved