Maluku Terkini
Korupsi Penyediaan Obat Puskesmas di Dinkes Bursel Rugikan Negara Rp. 1,5 Miliar
Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), merugikan negara hingga Rp 1.594.422.460,15.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Sumber anggaran tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 sebesar Rp 4.578.582.137.
"BPK-RI dalam melakukan audit atas permintaan penyidik, menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.594.422.460,15," ungkap Kapolres Bursel AKBP. Andi Paringotan Lorena, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Skandal Korupsi Obat Puskesmas Bursel Rp. 4.5 Miliar : Tiga Tersangka Nginap di Hotel Prodeo
Baca juga: 25 Hari Tak Pulang ke Rumah, Wahyudi Rumoar Warga Desa Salagur SBT Dilaporkan Hilang
Diberitakan sebelumnya, kasus ini Penyidik Satuan Reskrim Polres Bursel, telah tetapkan tiga orang tersangka.
Diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial “HP” (42), Pelaksana Pekerjaan “I” (35), dan “RKP” (42) selaku Direktur PT. Maju Makmur Putra sebagai penyedia barang.
Selain kerugian negara, Ketiga tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kini, ketiga tersangka sementara ditahan di rumah tahanan Polres Buru Selatan.
Jika berkas perkara tiga tersangka telah dirampung, penyidik akan segera melimpahkan ke Kejaksaan.
Tim penyidik selanjutnya masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.
Sebagai informasi, Dana miliaran rupiah bersumber dari DAK berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanggal 2 Februari 2022 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), tanggal 8 November 2022, sebagaimana diperuntukkan untuk pekerjaan Penyediaan Obat di Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel. (*)
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.