Polres Bursel Limpahkan Dua Perkara Persetubuhan dan Pencabulan Anak ke Jaksa
dua tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Polres Buru Selatan (Bursel) menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru di Namlea, Rabu (22/1/2025).
Kedua tersangka dalam kasus ini yakni berinisial RO (37) dan RL (28).
Kedua tersangka tersebut, masing-masing dalam perkara terpisah.
Untuk tersangka RO adalah pelaku persetubuhan terhadap Korban SS (13) tahun.
Perkara ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu dan ditangani Polsek Waesama.
Baca juga: Cegah Kebakaran, Kadis Damkar Ambon Ingatkan Jangan Sambung Kabel Ilegal dan Perhatikan Kompor
Baca juga: KDRT Jadi Penyebab 205 Kasus Perceraian di Ambon Sepanjang Tahun 2024
Sementara Tersangka RL adalah pelaku pencabulan terhadap Korban AS (17).
Perkara yang terjadi di Namrole pada 16 September 2024 lalu, ditangani penyidik Satreskrim Polres Bursel.
“Kami telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bursel dan penyidik Polsek Waesama. kedua kasus ini terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolres Buru Selatan AKPB M. Agung Gumilar, melalui Kasat Reskrim, IPTU Yefta Marson Malasa.
Lanjutnya, proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Buru di Namlea sendiri telah dilaksanakan pada 16 Januari 2025.
"Kedua tersangka kini telah berproses dengan JPU hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," jelasnya.
Kedua tersangka tersebut disangkakan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan masing-masing.
Mereka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Masing-masing terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kasus-Cabul-di-buru.jpg)