Maluku dalam Angka

KDRT Jadi Penyebab 205 Kasus Perceraian di Ambon Sepanjang Tahun 2024

Pengadilan Agama Ambon Kelas IA mencatat jumlah kasus perceraian yang disebabkan akibat KDRT pada tahun 2024 sebanyak 205 kasus.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Tanita Pattiasina
Haliyudin Ulima
Kantor Pengadilan Agama Ambon Kelas IA, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (22/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Angka kasus perceraian di Ambon yang disebabkan faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menurun di 2024.

Pengadilan Agama Ambon Kelas IA mencatat jumlah kasus perceraian yang disebabkan akibat KDRT pada tahun 2024 sebanyak 205 kasus.

Jumlah tersebut diketahui mengalami penurunan dari tahun sebelumnya di 2023 sebanyak 270 Kasus.

Panitera Pengadilan Agama Ambon Kelas I A, Taha Wairooy mengaku, dari banyaknya motif perceraian, KDRT menjadi yang paling banyak.

Baca juga: 854 Kasus Perceraian Terjadi di Pulau Ambon Sepanjang Tahun 2024

Baca juga: Polisi Usut Tenggelamnya Speedboat Dua Nona, 21 Saksi Diperiksa

"Penyebab terjadi perceraian yang paling sering terjadi itu KDRT, di tahun ini sebanyak 205 kasus dan 270 kasus di tahun 2023," ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, meski angka tersebut mengalami penurunan, hal itu harus menjadi perhatian serius sebab kasus KDRT tidak seharusnya dialami pasangan suami istri.

"Di tahun ini menurun untuk angka perceraian, tapi untuk perselisihan apalagi kekerasan dalam rumah tangga harusnya tidak terjadi," jelasnya.

Padahal kata dia, pelanggar kasus KDRT bisa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1.UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dipidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.

Diberikan sebelumnya, sebanyak 854 kasus perceraian terjadi di Pulau Ambon sepanjang tahun 2024.

Ratusan kasus perceraian itu berdasarkan data yang rekap tahunan dari Pengadilan Agama Ambon Kelas IA. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved