Maluku Terkini

Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku

Ingrid disebutnya resmi bukan lagi pengurus SOKSI Maluku terhitung 15 Mei 2025, meski begitu tidak disebutkan alasan dibalik itu.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
DEPIDAR SOKSI - Sesi foto bersama usai pelantikan dan pengukuhan DEPIDAR SOKSI Maluku, di Manise Hotel Kota Ambon, Senin (24/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terlapor kasus pencemaran nama baik, Ingrid Ferdinandus dipastikan bukan lagi bagian dari Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

Penegasan itu disampaikan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) SOKSI Maluku, Subhan Pattimahu kepada TribunAmbon.com menyikapi pemberitaan dugaan pidana yang menyeret nama organisasi afiliasi Golkar itu.

Ingrid disebutnya resmi bukan lagi pengurus SOKSI Maluku terhitung 15 Mei 2025, meski begitu tidak disebutkan alasan dibalik itu.

“Intinya Ingrid itu bukan pengurus SOKSI,” tegasnya melalui telpon WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Jumat (29/8/2025). 

Sebelumnya, Inggrid dipercaya sebagai Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional Depidar SOKSI Maluku periode 2024-2029.

Dikukuhkan bersama puluhan pengurus lainnya oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI, Ali Wongso Sinaga di Hotel Manise, Senin (24/02/2025). 

R. Boy Sangadji dipercayai menakhodai organisasi bentukan Kolonel Suhardiman tahun 1960 itu.  

Baca juga: Ingrid Ferdinandus Dipolisikan di Polres Jakarta Pusat: Terancam 4 Tahun Penjara

Baca juga: Mendagri Beri Sinyal Dukung Hilirisasi Sagu SBT: Selangkah Lagi Masuk RKP Pusat 2026

Diberitakan sebelumnya, Ingrid Ferdinandus dipolisikan di Polres Jakarta Pusat.

Kuasa hukum pelapor Meivri Degriano, menjelaskan pelapor telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan dan juga telah menyertakan dua saksi kunci yang berada di tempat kejadian perkara. 

Sementara terlapor telah memenuhi pangilan penyidik pada pertengahan Juli 2025 setelah sempat dua kali mangkir dari undangan penyidik. 

“Perkara ini masih terus berproses dan client kami sudah menerima surat pemberitahuan SP2HP penyidikan ke-1 di tanggal 11 Agustus 2025 dengan Nomor: B/2009/VIII/Res.1.18./2025. Jika terbukti, terlapor terancam dihukum penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," ungkap kuasa hukum.

Sementara itu Suami Pelapor Djali Gafur menuntut agar para pihak dan organisasi tempat terlapor bernaung dapat bertindak proporsional dan professional jangan sampai terjadi abuse of power.

Djali berencana bila sudah terdapat penetapan tersangka akan melangkan surat resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melaporkan potensi adanya abuse of power.

“Secara informal sudah ada komunikasi dengan pihak LPSK. Kemudian akan dilayangkan surat resmi permohonan perlindungan dan pengawasan atas adanya potensi abuse of power bila sudah terdapat penetapan tersangka”. tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved