Info Terkini
Ingrid Ferdinandus Dipolisikan di Polres Jakarta Pusat: Terancam 4 Tahun Penjara
Diketahui, pelaporan menyoal dugaan pencemaran nama baik oleh terlapor yang disebut terjadi saat kegiatan buka puasa
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNAMBON.COM – Pengurus SOKSI Maluku (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) dan juga fungsionaris Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) atas nama Ingrid Ferdinandus dipolisikan di Polres Jakarta Pusat.
Diketahui, pelaporan menyoal dugaan pencemaran nama baik oleh terlapor yang disebut terjadi saat kegiatan buka puasa bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Hotel Vermon, Jakarta, pertengahan Maret 2025.
“Memang benar client kami atas nama Dewi DR telah melaporkan yang bersangkutan atas nama Ingrid Ferdinandus terkait dugaan tindak pidana di Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025,” terang kuasa hukum pelapor Meivri Degriano, S.H, kepada TribunAmbon, 28 Agustus 2025.
Meivri menjelaskan pelapor telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan dan juga telah menyertakan dua saksi kunci yang berada di tempat kejadian perkara. Sementara terlapor telah memenuhi pangilan penyidik pada pertengahan Juli 2025 setelah sempat dua kali mangkir dari undangan penyidik.
“Perkara ini masih terus berproses dan client kami sudah menerima surat pemberitahuan SP2HP penyidikan ke-1 di tanggal 11 Agustus 2025 dengan Nomor: B/2009/VIII/Res.1.18./2025. Jika terbukti, terlapor terancam dihukum penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," lanjutnya.
Baca juga: Perangi Stunting, Wakil Bupati SBT Serukan Kolaborasi Lintas Sektor
Baca juga: Paripurna DPRD Malteng, Qudus Tehuayo Buka-bukaan Sebut OPD Copy Paste Penetapan APBD
Sementara itu Suami Pelapor Djali Gafur menuntut agar para pihak dan organisasi tempat terlapor bernaung dapat bertindak proporsional dan professional jangan sampai terjadi abuse of power.
“Terlapor harus bertanggung jawab atas fitnah yang dia lakukan. Ini demi kehormatan keluarga, Istri dan Ibu dari anak-anak saya. Saya akan perjuangkan perkara ini sampai tuntas. Saya sudah tahu ada aktor yang melindingi terlapor dan mengunakan pengaruh politiknya untuk mengganggu proses hukum ini. Potensi abuse of power, karena nama Istri saya dicoret dari kepengurusan BPP Hipmi”. Tegasnya.
Djali berencana bila sudah terdapat penetapan tersangka akan melangkan surat resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melaporkan potensi adanya abuse of power.
“Secara informal sudah ada komunikasi dengan pihak LPSK. Kemudian akan dilayangkan surat resmi permohonan perlindungan dan pengawasan atas adanya potensi abuse of power bila sudah terdapat penetapan tersangka”. tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.