Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Pencurian motor

Satreskrim Polres Buru Selatan Amankan Tiga Pelaku Pencurian Motor

Tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Buru Selatan akhirnya ditangkap Polisi, Senin (30/12/2024) lalu.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Tanita Pattiasina
Dok: Humas Polres Buru Selatan
Tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor saat di amankan ke Polres Buru Selatan, Senin (30/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON -  Tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Buru Selatan akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Buru Selatan, Senin (30/12/2024) lalu.

Sesuai hasil penyelidikan, aksi pencurian itu dilakukan oleh tiga pelaku berinisial AS (18), FFM (20) dan ZK (22) pada Sabtu, (28/12/2024).

Mereka menculik satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam dengan nomor polisi DE 3904 BF.

Kendaraan tersebut lalu diamankan pelaku di bengkel milik ZK (22) untuk dimodifikasi, mereka bahkan menghapus nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut.

Hasilnya, bagian-bagian dari motor curian itu digunakan pelaku untuk melengkapi kendaraan pribadi miliknya. 

Baca juga: Saking Joroknya, Dinas Perkim Raih Juara I Kantor Terkotor di HUT ke-72 Kabupaten Malra

Baca juga: Kabur dari Mapolsek Salahutu, Para Pelaku Penganiayaan di Negeri Tengah-tengah Kini Diburu Polisi

Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, melalui Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Yefta Marson Malasa, selain digunakan untuk pribadi, bagian rangka motor juga turut dijual.

“Salah satu terduga pelaku memiliki bengkel di desa Lektama, setelah bagian-bagian di gunakan untuk memodifikasi motor pribadi mereka, selanjutnya dijual kepada masyarakat karena salah satu terduga pelaku berinisial ZK memiliki bengkel di daerah Desa Lektama, Kecamatan Namrole” Ungkap Kasat Reskrim, Kamis (2/1/2025).

Hingga kini, terduga pelaku telah diamankan ke Polsek Namrole untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 363 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 para terduga pelaku diancam dengan Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara," tambahnya.

Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, menghimbau agar pemilik kendaraan lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. 

“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya jangan berikan peluang dan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan niatnya, kami juga akan terus melaksanakan patroli sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali di wilayah Hukum Polres Buru Selatan," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved