Ambon Hari Ini
Oknum Pegawai Pemkot Ambon Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Lurah Batu Gajah
Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pun kini sedang mendalami peran oknum pegawai Pemkot Ambon tersebut.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Lurah Batu Gajah, Diana Tamaela terus berkembang.
Informasi terbaru yang diterima TribunAmbon.com, menunjukkan adanya dugaan intervensi dari oknum pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif yang merugikan Novita Audi Muskita dan dua korban lainnya.
Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pun kini sedang mendalami peran oknum pegawai Pemkot Ambon tersebut.
Dugaan ini muncul setelah terungkap bahwa Lurah Diana Tamaela menerima telepon dari oknum tersebut.
Tak lama setelah telepon, dua orang yang mengaku staf dari salah satu notaris di Kota Ambon mendatangi kantor kelurahan dan menyerahkan dokumen yang diduga palsu.
Dokumen itulah yang kemudian menjadi dasar bagi Lurah untuk menerbitkan SKT Nomor 590/09/K.Bt.Gajah.
SKT yang diterbitkan pada 12 Juni 2015 ini mencantumkan nama Eveline Tuty Muskita dan Sandi Wellem Muskita sebagai pihak yang menguasai tanah, padahal keduanya mengaku tidak pernah mengajukan permohonan atau memberikan persetujuan.
Sandi Wellem Muskita bahkan menegaskan dirinya tidak berada di Ambon saat surat itu diterbitkan, menambah kuat dugaan pemalsuan.
"Bagaimana mungkin saya mengajukan suatu surat yang mana saya sendiri tidak ada di Ambon?" ujarnya saat mendatangi Polresta Ambon untuk dimintai keterangan terkait laporan pidana yang diajukan oleh Novita Audi Muskita beberapa pekan lalu.
Baca juga: Buntut Pengeroyokan Warga Sipil, Ini Tuntutan Masa Aksi Saat Geruduk Markas Brimob Kota Bula
Baca juga: GPM Akui Kesalahan, Tujuh Anak di Jemaat Seri Akhirnya Akan Dibaptis
Sebelum Eveline Tuty Muskita dan Sandi Wellem Muskita diambil keterangannya, penyelidik Polresta Ambon juga telah memeriksa Lurah Batu Gajah, Diana Tamaela.
"Kita telah memeriksa enam orang saksi. dan Lurah (Batu Gajah) juga sudah kita periksa. Nanti saya rampungkan dulu informasi baru saya sampaikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Komisaris Polisi (Kompol) Adroyuan Elim.
Pengembangan kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dihadapi Lurah Batu Gajah.
Pelanggaran tersebut termasuk Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 242 KUHP terkait Pemberian Keterangan Palsu, Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, ini dan Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kuasa hukum korban, Rocky M. Tousalwa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini.
Mereka berharap penyidikan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pegawai Pemkot Ambon dan staf notaris yang diduga menjadi perantara.
Sementara itu, Eveline Tuty Muskita berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk menuntaskan kasus ini. (*)
Pembatalan Baptisan Anak di Jemaat GPM Seri, Ketua Sinode Minta Maaf |
![]() |
---|
Anggota TNI dan Polri Jadi Korban Tabrakan Beruntun di Lateri, Satu Anak Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, Rudi Fofid Dilaporkan ke Polda Maluku |
![]() |
---|
Berawal Debat Diskusi, Sastrawan Maluku Rudi Fofid Diduga Aniaya Peserta |
![]() |
---|
Dosen Teknik Geologi Unpatti Edukasi Penerapan IoT tuk Pertanian MA Ittaqollah Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.