Brimob Kroyok Warga

Buntut Pengeroyokan Warga Sipil, Ini Tuntutan Masa Aksi Saat Geruduk Markas Brimob Kota Bula

Dalam tuntutan mereka, masa aksi menyoroti insiden tersebut sebagai tindakan arogan dan represif yang tidak sejalan dengan moto Polri.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin
PENGEROYOKAN WARGA - Masa aksi saat menyerah tuntutan mereka kepada Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku saat ini adalah Kombes Pol Dr. Irfan S.P. Marpaung, S.I.K., M.Si, di depan Markas Brimob, Kota Bula, Selasa (23/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BUKA, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi cipayung plus bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) gelar aksi demontrasi di Markas Brimob Batalion B Kompi 3, Kota Bula, Selasa (23/9/2025).

Mereka menyampaikan kecaman dan tuntutan terkait insiden dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Brimob terhadap warga sipil di Kawasan Pantai Pos, Kota Bula, Senin (22/9/2025) kemarin. 

Baca juga: Jalan SS Jalur Trans Seram Penghubung Malteng-SBT Ditutup Sementara Hingga 25 September

Baca juga: Brimob Diduga Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku Turun Tangan Janji Tindak Tegas Pelaku

Dalam tuntutan mereka, masa aksi menyoroti insiden tersebut sebagai tindakan arogan dan represif yang tidak sejalan dengan moto Polri. 

"Sehubungan dengan terjadinya insiden pemukulan oleh beberapa Oknum anggota Brimob, telah menunjukan sikap arogansi dan represif pihak keamanan, hal ini tidak sesuai dengan tagline  PRESISI, serta mencederai institusi Polri secara kelembagaan," ujar Ilham Wokas, kordinator aksi. 

Masa aksi juga turut memberikan batas waktu 1x24 jam kepada pihak Kepolisian setempat untuk menindaklanjuti tuntutan ini. 

Jika tidak ada respons resmi dalam batas waktu tersebut, mereka mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan masalah ini langsung ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Berikut tuntutan masa aksi: 
1. Mengecam keras tindakan yang tidak berprikemanusiaan dan represif dari oknum Anggota Brimob yang membabi buta kepada saudara Abdul Haji Rumaday dan Keluarganya. 

2. Mendesak Kapolres Seram Bagian Timur untuk menjalankan proses hukum secara baik dan transparansi serta profesional. 

3. Mendesak Bid. Propam Polda Maluku untuk segera menyelenggarakan sidang disiplin dan kode etik untuk memecat oknum anggota brimob yang melanggar PP No 2 Tahun 2003 tentang kedisplinan Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 7 yang menyatakan bahwa sanksi disiplin dapat berupa pemberhentian secara tidak hormat dari dinas kepolisian (Dipecat).

4. Mendesak Bid. Propam Polda Maluku untuk segera mencopot Saudara AKP A. Manulang sebagai Pimpinan Danki (Komandan Kompi Korps Brigade Mobil) dan Saudara Ipda Fadli Hasan sebagai Wadanki Pelopor Kompi 3 Batalion B karena dinilai gagal dalam memimpin bawahannya. 

5. Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1984, yang mewajibkan negara untuk mengambil tindakan legislatif dan kebijakan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan anak maka kami mendesak pihak yang berwenang untuk mengambil satu keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

6. Berdasarkan pasal 28 G Ayat 2 UUD 1984, pasal 351 KUHP, Perkap Nomor 14 tahun 2011 dan Pasal 14 huruf e Maka Pihak Kepolisian segera mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Brimob Terhadap keluarga Korban. 

7. Apabila dalam waktu 1x24 jam Pihak kepolisian tidak mengeluarkan sikap secara resmi untuk menindaklanjuti poin tuntutan ini maka kami akan mengambil satu langkah diatas untuk melaporkan masalah ini ke Polda Maluku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved