Maluku Terkini

Polda Maluku Bongkar Jaringan Narkoba di Buru, Tiga Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku adalah H.A (55), A.M (25), dan seorang perempuan berinisial E.P (29).

Sumber: Humas Polda Maluku
KASUS NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil meringkus tiga pelaku narkoba di Kabupaten Buru dalam operasi yang digelar, Rabu (30/4/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyelidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Kali ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Buru dalam operasi yang digelar, Rabu (30/4/2025) lalu.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku adalah H.A (55), A.M (25), dan seorang perempuan berinisial E.P (29). 

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan H.A di jalan Trans Desa Unit 1 Baru, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, sekitar pukul 13.15 WIT. 

Saat penggeledahan, petugas menemukan enam (6) paket plastik klip bening ukuran kecil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Esse berwarna biru muda.

Baca juga: Kuasa Hukum Pelapor Soroti Lambatnya Proses Etik Kasus Perselingkuhan Brigpol Ikhsan Soumena

Baca juga: Terbukti Selingkuh Brigpol Ikhsan Soumena Hanya Demosi, KKEP Diminta Transparan ke Publik

Paket-paket tersebut diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna gold milik H.A.

"Total barang bukti yang ditemukan adalah enam (6) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu," terang Kombes Pol. Areis dalam keterangan persnya, Jumat (2/5/2025).

Dalam interogasi awal, H.A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A.M. 

Berbekal informasi ini, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan A.M di sebuah kos-kosan Bintang yang terletak di jalan Trans Desa Unit 1 Baru, Kecamatan Waeapo, pada pukul 18.15 WIT di hari yang sama.

Saat penangkapan di kos-kosan, A.M tidak seorang diri. Ia berada bersama E.P, yang kemudian juga ditetapkan sebagai terduga pelaku. 

"Terduga pelaku A.M mengaku disuruh oleh E.P untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada H.A," jelas Kombes Pol. Areis.

Saat diinterogasi di tempat yang sama, E.P secara sukarela menyerahkan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu kepada anggota lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved