Kasus Perselingkuhan
Terbukti Selingkuh Brigpol Ikhsan Soumena Hanya Demosi, KKEP Diminta Transparan ke Publik
Keberatan tersebut telah ia sampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Mal
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rachmad Hamza alias Mato menyatakan keberatannya atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku yang hanya menjatuhkan sanksi demosi kepada Brigpol Ikhsan Soumena, meskipun terbukti melakukan perselingkuhan.
Keberatan tersebut telah ia sampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan pada 14 April 2025 lalu.
Saat diwawancarai TribunAmbon.com pada Kamis (1/5/2025), Mato mempertanyakan dasar pertimbangan KKEP sehingga hanya memberikan sanksi demosi kepada Brigpol Ikhsan Soumena.
Ia mendesak agar KKEP bersikap transparan kepada publik terkait hal ini.
"KKEP harus berbicara apa yang meringankan sanksi Ikhsan Soumena, masyarakat perlu tahu ada apa sampai dia hanya demosi. Kalau mau bicara transparan ya terbuka saja," ujarnya.
Mato mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan keberatan lantaran menganggap putusan persidangan kode etik tersebut tidak masuk akal.
Menurutnya, bukti-bukti perselingkuhan Brigpol Ikhsan Soumena, termasuk tertangkap basah di hotel, sudah sangat jelas dan lengkap.
"Yang jelas-jelas Ikhsan Soumena tertangkap selingkuh di hotel dan semua bukti lengkap. Kenapa dia cuma disanksi demosi. Makanya saya sebagai korban meminta keadilan, hukum jangan tebang pilih," tegas Mato.
Baca juga: Kasus Perselingkuhan Brigpol Ikhsan Soumena, Kuasa Hukum Pelapor Sebut KKEP Gunakan Standar Ganda
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota Ditresnarkoba Brigpol Ikhsan Soumena Hanya Dimutasi
Dengan adanya keberatan ini, diharapkan Kapolri dapat meninjau kembali putusan KKEP Polda Maluku dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.
Selaras dengan kliennya, kuasa hukum Rachmad Hamza, Muslim Abubakar Pulu, juga menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini.
Ia menyoroti lamanya waktu yang dibutuhkan KKEP untuk mengeluarkan putusan.
"Kami merasa janggal karena proses pelaporan dari Agustus 2023, proses itu sampai dengan 24 Maret 2025 baru ada putusan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Muslim.
Menurutnya, rentang waktu tersebut terlalu panjang, terlebih fakta penangkapan Brigpol Ikhsan Soumena oleh istrinya yang juga anggota kepolisian bersama Propam Polda Maluku sudah jelas berikut bukti dan saksi-saksinya.
"Sudah jelas bukti dan saksinya, pertanyaannya mengapa memakan waktu yang begitu lama. Karena itu kami merasa ada kejanggalan di situ," imbuhnya.
Lebih lanjut, Muslim juga menyoroti ketidaksesuaian antara beratnya pelanggaran yang terbukti dengan sanksi demosi dua tahun yang dijatuhkan KKEP.
Pihaknya menilai putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi pelapor.
"Sudah pasti klien kami sebagai pelapor merasa tak mendapat keadilan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.