Video Viral

Skandal Video Asusila Siswi SMA di Ambon: Diduga Disebar Sahabat Sendiri, Pelaku Utama Ditangkap

Muncul dugaan mengejutkan bahwa video tersebut disebarkan oleh sahabat karib korban sendiri.

TribunAmbon.com
Ilustrasi Video Asusila 

Laporan pertama, dengan nomor: LP/B/244/VIII/2025/SPKT/POLDA MALUKU, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. 

Laporan kedua, bernomor: STTP/53/VIl/2025/Ditreskrimsus, tentang dugaan penyebaran video asusila.

Laporan ini membuahkan hasil. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa VL (21) telah ditangkap.

"VL sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya. 

VL ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan bahaya penyebaran konten ilegal. 

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas siapa dalang di balik penyebaran video tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sahabat korban, SM, demi memberikan keadilan bagi LL. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved