Video Viral
Kasus Video Asusila Bripda Charles dan Selebgram Ambon: Sidang Kode Etik Ditunda Lagi
Setelah sempat dijadwalkan sidang kode etik pada pertengahan Agustus lalu, Bripda Charles kini dikembalikan ke satuan kerjanya
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Proses hukum kasus skandal video asusila yang melibatkan Bripda Charles Yohanes Tuarlela dan selebgram Chasandra Thenu kembali menemui hambatan, Jumat (29/8/2025).
Setelah sempat dijadwalkan sidang kode etik pada pertengahan Agustus lalu, Bripda Charles kini dikembalikan ke satuan kerjanya sambil menanti jadwal sidang yang tak kunjung pasti.
Penundaan ini menjadi sorotan tajam, mengingat publik sudah lama menantikan kejelasan sanksi terhadap oknum polisi tersebut.
Sebelumnya, Bripda Charles telah menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai sanksi awal atas perbuatannya.
Kepada TribunAmbon.com, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengungkapkan penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi internal.
"Sedang kami ajukan SKEP kode etiknya. Sementara masih tunggu SKEP," jelas Kombes Indera.
Baca juga: 10 Hari Berlalu Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Terima Demonstran, Ini Respon Sekda Malteng Soal Krisis Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi
Ia menambahkan, adanya pergantian pimpinan membuat pengajuan SKEP (Surat Keputusan) harus diajukan ulang kepada pimpinan yang baru.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah video asusila berdurasi 1 menit 6 detik.
Video tersebut menjadi viral dan menghebohkan masyarakat.
Selebgram Chasandra Thenu kemudian membuat pengakuan yang mengejutkan, membenarkan bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya, bersama mantan kekasihnya, Bripda Charles.
Penundaan sidang kode etik ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kecepatan penanganan kasus di institusi kepolisian.
Akankah Bripda Charles segera mendapatkan sanksi tegas, atau proses ini akan terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Publik menunggu jawaban dari pihak kepolisian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.