Video Viral

Skandal Video Asusila Siswi SMA di Ambon: Diduga Disebar Sahabat Sendiri, Pelaku Utama Ditangkap

Muncul dugaan mengejutkan bahwa video tersebut disebarkan oleh sahabat karib korban sendiri.

TribunAmbon.com
Ilustrasi Video Asusila 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jagat maya Ambon dihebohkan dengan viralnya sebuah video asusila yang melibatkan seorang siswi SMA berinisial LL (16) dan pria dewasa VL (21). 

Namun, di balik skandal ini, muncul dugaan mengejutkan bahwa video tersebut disebarkan oleh sahabat karib korban sendiri.

Kepada TribunAmbon.com, ibu kandung korban, NL mengungkapkan video itu diduga direkam oleh mantan pacar putrinya, VL. 

Kisah pilu ini bermula pada November 2024, saat LL dan VL masih menjalin hubungan asmara. 

Baca juga: Ambon Raih Predikat Kota Layak Anak tapi Angka Kekerasan Seksual Terus Melonjak

VL mengajak LL ke sebuah hotel di Ambon. 

Di sana, LL yang masih di bawah umur, dirayu untuk meminum minuman keras hingga mabuk.

Dalam kondisi tidak sadar, LL diduga menjadi korban persetubuhan oleh VL.

Lebih lanjut, NL menjelaskan bahwa VL merekam adegan tersebut menggunakan ponsel LL. 

Video ini sempat tersimpan di ponsel korban hingga Juni 2025, sebelum akhirnya dihapus setelah hubungan mereka kandas. 

Namun, sebelum dihapus, video itu ternyata pernah dilihat oleh teman dekat LL, yang berinisial SM.

Baca juga: Semarak HUT ke-80 RI di Maluku Tenggara, Ada Lomba Perahu Naga Membelah Laut Sathean

"Anak saya bilang, temannya SM pernah melihat video itu di HP-nya karena mereka memang berteman baik. SM bisa mengakses ponsel anak saya," ungkap NL, mengarahkan dugaan pada SM.

Dugaan ini semakin kuat setelah ponsel LL hilang pada Minggu, 10 Agustus 2025, saat ia mengikuti sebuah sebuah acara. 

Setelah acara selesai, ponselnya tidak dapat ditemukan, dan tak lama kemudian, video tersebut pun viral.

Pihak keluarga LL tak tinggal diam. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dalam dua laporan terpisah. 

Laporan pertama, dengan nomor: LP/B/244/VIII/2025/SPKT/POLDA MALUKU, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. 

Laporan kedua, bernomor: STTP/53/VIl/2025/Ditreskrimsus, tentang dugaan penyebaran video asusila.

Laporan ini membuahkan hasil. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa VL (21) telah ditangkap.

"VL sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya. 

VL ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan bahaya penyebaran konten ilegal. 

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas siapa dalang di balik penyebaran video tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sahabat korban, SM, demi memberikan keadilan bagi LL. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved