Video Viral

Pasca Ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, Pelaku Video Viral Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menyatakan, VL telah ditetapkan sebagai tersangka

|
Sumber; Istimewa
PELAKU VIDEO VIRAL - Seorang pria pelaku video viral berinisial VL (21) berhasil diamankan aparat kepolisian saat akan kabur menggunakan pesawat Super Airjet di Bandara Pattimura Ambon, Jumat (15/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - VL (21), pria yang menjadi pemeran utama dalam video asusila yang viral, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penetapan ini dilakukan setelah ia ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada Jumat (15/8/2025) saat hendak melarikan diri.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menyatakan, VL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

"Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kombes Rositah saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (16/8/2025) malam.

Baca juga:  Perdana Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-80, Bupati Fachri: Kita Juga Harus Merdeka 

Adapun, VL ditangkap oleh aparat kepolisian di bandara saat akan menaiki pesawat Super Airjet. 

Aksi pelarian ini berhasil digagalkan berkat informasi yang cepat sampai ke pihak berwajib. 

Usai penangkapan, VL langsung dijebloskan ke Rutan Mapolda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini, VL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 

Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban yang berharap keadilan dapat ditegakkan. 

Kasus ini juga menjadi pengingat tentang bahaya penyalahgunaan media sosial dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang kian mengkhawatirkan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video asusila berdurasi 2 menit 47 detik kini menjadi perbincangan hangat setelah beredar luas di grup-grup percakapan WhatsApp.

Video tersebut, yang menampilkan adegan hubungan badan antara seorang pria berinisial VL (21) dan seorang siswi berinisial LL (16).

Kepada TribunAmbon.com, ibu kandung korban berinisial NL mengakui anak perempuannya dalam video tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved