Video Viral

Terungkap, Video Asusila Siswi SMA Tersebar, Berawal dari Kehilangan Ponsel

Insiden memilukan ini bermula dari hilangnya ponsel korban saat ia bertugas dalam satu kegiatan di kawasan Kecamatan Sirimau.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
VIDEO VIRAL (ILUSTRASI) - Terungkap fakta baru dalam kasus penyebaran video asusila yang melibatkan siswi SMA berinisial LL. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terungkap fakta baru dalam kasus penyebaran video asusila yang melibatkan siswi SMA berinisial LL.

Insiden memilukan ini bermula dari hilangnya ponsel korban saat ia bertugas dalam satu kegiatan di kawasan Kecamatan Sirimau.

Menurut penuturan ibu kandung korban, NL, seluruh gadis payung diminta mengumpulkan ponsel mereka kepada koordinator demi keamanan. 

Namun, setelah acara selesai, hanya ponsel milik LL yang tidak ditemukan.

"HP anak saya hilang sekitar pukul 18.00 WIT. Sampai sekarang, panitia tidak ada yang bertanggung jawab," keluh NL, menyoroti sikap panitia yang dinilai abai terhadap kehilangan tersebut.

Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 23.00 WIT di hari yang sama, NL mendapat kabar mengejutkan. 

Seorang teman memberitahu bahwa video asusila LL dan seorang pemuda berinisial VL telah menyebar luas di grup WhatsApp. 

Kabar ini sontak membuat LL terpukul. 

Dalam keputusasaannya, LL sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum sejumlah obat-obatan.

"Dia sempat bilang, 'daripada beta buat malu, mending beta mati'. Dia mengakui itu videonya dan dia sudah buat kesalahan," ungkap NL dengan suara lirih. 

Beruntung, aksi nekat tersebut berhasil dicegah oleh sang ibu.

Baca juga: Hilang saat Melaut, Nelayan Dusun Wayasel Malteng Kini dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

Baca juga: Viral Video Asusila di Ambon, Siswi SMA Jadi Korban Kejahatan Seksual dan Penyebaran Konten Porno

Akibat kejadian ini, kondisi mental LL sangat terganggu.

Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dengan dua laporan terpisah. 

Laporan pertama, bernomor LP/B/244/VIII/2025/SPKT/POLDA MALUKU, berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved