SBT Hari Ini
Tak Hanya Diberhentikan, DPRD SBT Desak PT. Gwenelda Prima Utama Bayar Denda
Perusahan yang berlokasi di Desa Sesar, Kota Bula itu diketahui belum mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai syarat operasi .
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak PT. Gwenelda Prima Utama, segera membayar denda atas dugaan pelanggaran izin operasi.
Perusahan yang berlokasi di Desa Sesar, Kota Bula itu diketahui belum mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai syarat operasi industri kayu Balsa di daerah SBT.
Diantaranya, dokumen perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga izin perluasan lahan operasi.
Hal itu disampaikan salah satu anggota DPRD Fathul Kwairumaratu dalam forum rapat dengar pendapat antar Komisi II dan III bersama mitranya, di ruang paripurna, Kamis (31/7/2025).
"Perusahaan ini tidak memiliki regulasi, tapi aktivitas pengangkutan kayu masih terus berjalan, bahkan melakukan perluasan ekspansi, Ini jelas melanggar aturan, kalau tidak ada itikad baik, saya sebagai anggota DPRD akan bawa ini ke jalur pidana, ini negara hukum,” tegasnya.
Baca juga: 27 Tahun Honor di DLHP Kota Ambon, Om Bucek Ajarkan Cara Sederhana Bahagia: Mari Beryukur
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan, Masyarakat di Maluku Tenggara Diimbau Pasang Bendera Sebulan Penuh
Selain dokumen perizinan yang bermasalah, perusahaan tersebut juga tidak memiliki Bukti Penerimaan Hasil Hutan (BPHD), maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPG).
Mirisnya, perusahan tersebut terus masih tetap menjalani operasinya sejak Januari 2025 hingga kini, tanpa kelengkapan dokumen seharusnya.
Atas dasar itu, Fathul merekomendasikan agar perusahaan terus juga harus dikenakan sanksi berupa denda sesuai regulasi yang berlaku.
Dirinya turut membeberkan dugaan pelanggaran terhadap jam kerja karyawan di perusahaan tersebut dinilai telah melewati batas waktu istirahat yang mencerminkan bentuk dari perbudakan modern.
"Pekerjaan seharusnya berlangsung dari pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT, tapi kenyataannya, masih ada pekerja di lapangan di luar jam tersebut," sesalnya.
Fathul menyarankan agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara waktu sambil menunggu pemenuhan seluruh syarat regulasi perizinan.
"Kami masih berikan kelonggaran, tapi harus segera hentikan aktivitas di lapangan karena tidak ada izin. Segera hubungi pihak yang masih bekerja dan hentikan operasional, apalagi ini sudah melewati jam kerja," tutupnya. (*)
Cabuli Siswa Sampai Hamil, Oknum Kepsek SD di SBT Terancam Dipecat: Majelis Etik Menanti Putusan PN |
![]() |
---|
Naketrans SBT Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Siapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing |
![]() |
---|
Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Jadi Keluhan Warga Desa Liantasik Seram Bagian Timur |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak, Pemda SBT Revitalisasi TK Dharma Wanita di Desa Tansi Ambon |
![]() |
---|
Lindungi Kekayaan Lokal, Pemda SBT Daftarkan Ikan Julung Sebagai Indikasi Geografis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.