SBT Hari Ini
Kades Bemo dan Perek Werinama SBT Dijabat Guru dan Nakes, Ini Respon Bupati Fachri
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri akhirnya buka suara menyusul dua Kepala Desa (Kades) yang disebut menyalahi prosedur.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri akhirnya buka suara menyusul dua Kepala Desa (Kades) yang disebut menyalahi prosedur.
Yakni Desa Bemo dan Desa Perek di Kecamatan Werinama, SBT yang diduga masih dijabat oleh tenaga guru.
Pasalnya, ia telah memastikan agar prosedur pengangkatan setiap kepala desa tidak bisa dipimpin oleh (Tenaga Kesehatan) Nakes maupun tenaga guru.
Fachri mengaku, pengangkatan kepala desa pada dua daerah itu belum pernah dilakukan olehnya, sehingga dirinya tak bisa disalahkan.
"Bukan saya yang angkat, ini pejabat lama karena saya belum bikin perombakan di dua desa itu, jadi kalau itu dinisbatkan ke saya sebagai kesalahan, maka itu keliru," ujarnya saat bertemu awak media di Kota Bula, Rabu (2/7/2025) malam.
Baca juga: Gali Bukti Kasus di PT. Dok Waiame, Pejabat Perumda Panca Karya Diperiksa 6 Jam
Baca juga: Bupati Fachri Akui Kritikan Media Massa sebagai Masukan Nutrisi
Dirinya mengaku, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti dan informasi mengenai kedua Kades tersebut yang dinilai menyalahi komitmennya itu tidak benar.
"Teman-teman juga mesti cek apakah benar mereka masih guru atau bukan guru, memang belum dicek secara detail tapi dari data cepat-cepat menurut teman-teman katanya mereka sudah bukan guru dari tahun 2024," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya bakal memastikan hal tersebut melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun jika benar maka akan diberhentikan.
"Info dari teman-teman seperti itu, tapi nanti kita cek di Dapodik apakah namanya masih ada atau tidak," tutupnya. (*)
| Pemkab SBT Ungkap Polemik BSPS di Negeri Hote, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkab Seram Bagian Timur Pastikan Negeri Hote Tetap Dapat BSPS, Dijanjikan Masuk Tahap Ketiga |
|
|---|
| Proyek Rp1,7 Miliar Revitalisasi SMPN 18 Mangkrak, Kejati Diminta Turun Tangan Usut |
|
|---|
| Proyek Revitalisasi SMPN 18 SBT Bernilai Rp1,7 Miliar Mangkrak, Kepsek Diminta Bertanggung Jawab |
|
|---|
| Investor Pisang Abaka Kantongi 3.185 Hektare Lahan di Bula Barat SBT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Fachri-100.jpg)