Minggu, 12 April 2026

Ambon Hari Ini

Gali Bukti Kasus di PT. Dok Waiame, Pejabat Perumda Panca Karya Diperiksa 6 Jam 

RA diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bersama dengan ‘CP’ selaku pihak Unit Pelayaran Panca karya.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri Ambon saat memegang separuh Barang Bukti hasil sitaan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon, pada Senin (19/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Menggali bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya, berinisial RA diperiksa, Kamis (3/7/2025).

RA diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bersama dengan ‘CP’ selaku pihak Unit Pelayaran Panca karya. 

“Untuk PT. Dok, hari ini Dir Perumda Panca Karya berinisial RA dan CP dari Unit Pelayaran Panca Karya,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (3/7/2025).

Kedua pejabat perusahaan daerah ini, diperiksa kurang lebih 6 jam, sejak siang hingga sore hari. 

“Pemeriksaan keduanya, sejak pukul 11.00 hingga 17.00 WIT,” sambungnya. 

Pemeriksaan ini, menambahkan daftar panjang puluhan saksi yang telah diperiksa setelah tim penyidik lakukan gelar perkara (ekspose) pada Senin 8 April 2025 lalu. 

Saksi yang telah diperiksa, mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku. 

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari. 

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi. 

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah. 

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.

Walaupun serangkaian proses telah dilakukan, kasus tersebut belum ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, pada Senin (19/5/2025) lalu, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian panjang. 

Saat ini, tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara untuk selanjutnya dapat ditetapkan tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved