Maluku Hari ini

Kasus Korupsi di PT. Bipolo Gidin Rp 41 M, Bendahara BPTD Diperiksa

Bendahara Pengeluaran BPTD tahun 2019 - 2020 berinisial ‘RT’ kembali diperiksa, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejaksaan Tinggi Maluku
PERUSAHAAN DAERAH - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Pengeluaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) tahun 2019 - 2020 berinisial ‘RT’ kembali diperiksa, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp 41 miliar. 

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (30/6/2025).

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan saat pemeriksaan ‘RT’ pada Kamis 26 Juni 2025 lalu, bersama dengan Direktur Operasional PT. Bipolo tahun 2013 hingga 2021 berinisial ‘AL’, PPK 2018 dan 2019 berinisial ‘HM’, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Provinsi Maluku tahun 2017 berinisial ‘LM’.

“Untuk perkara PT.  Bipolo hari ini lanjutan pemeriksaan saksi inisial  RT selaku bendahara pengeluaran,” ungkap Ardy. 

Baca juga: Fluminense Vs Inter Milan 2-0, Nerazzurri Tersingkir dari Piala Dunia Antarklub 2025

Baca juga: Baru Jadi Polisi, Bripda Charles Terseret Video Asusila dengan Selebgram Ambon

Kasus ini mulai masih dilakukan pemeriksaan setelah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku

Puluhan pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku

Mulai dari pejabat perusahaan, pejabat pemerintah kabupaten, hingga pejabat pemerintah Provinsi Maluku. 

Diberitakan sebelumnya, sumber anggaran dalam kasus pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan yakni  PT. Bipolo Gidin, bersumber dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp 36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450.

Anggaran tersebut, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyelidikan.

Sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa. 

Yakni Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Provinsi Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin

Total sebanyak 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. 

Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran. 

Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved