Maluku Hari ini
Ini Deretan Peraih Juara Paritrana Award 2025 di Maluku
BPJS Ketenagakerjaan (TK) Provinsi Maluku mengadakan ajang Paritrana Award 2025 di Santika Hotel Premiere Ambon, Senin (30/6/2025).
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
5. Sektor pendidikan dianugerahkan kepada Yayasan Kristen Kalam Kudus Cabang Ambon.
Masing-masing pemenang di kategori badan usaha menerima uang pembinaan sebesar Rp 2.500.000. dan piagam penghargaan.
Kategori Desa
1. Desa Ngadi sebagai juara pertama dengan bonus pembinaan Rp 2.500.000.
2. Desa Batu Merah sebagai juara kedua menerima Rp 2.000.000.
3. Desa Hukurila juara ketiga menerima Rp1.500.000, dengan masing-masing juara mendapatkan penghargaan.
Kategori Pemerintah Kota
1. Juara pertama diraih oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mendapatkan penghargaan dan 1 unit TV 50 inch
2. Juara kedua diraih oleh Maluku Tengah dengan mendapatkan penghargaan dan 1 unit TV 42 inch
3. Juara ketiga diraih oleh pemerintah Pemerintah kota Ambon dengan mendapatkan penghargaan dan 1 unit tikar portable.
Baca juga: Cabuli Asisten Rumah Tangganya di Ambon, Maspaitela Dihukum 3,6 Tahun
Sekretaris Paritrana Award tingkat Provinsi Maluku, Sevy Renita Setyaningrum mennjelaskan, Paritrana berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “perlindungan”.
Trofi penghargaan ini sendiri merupakan mahakarya seniman nasional I Nyoman Nuarta, yang secara khusus dirancang dengan tema perlindungan.
“Piala Paritrana tidak hanya simbol kemenangan, tetapi juga bentuk nyata komitmen seluruh pihak dalam melindungi para pekerja Indonesia,” jelasnya.
Tahun lalu, Provinsi Maluku berhasil menorehkan prestasi lewat UKM Kopi Joas yang mendapatkan penghargaan di tingkat nasional.
"Kami berharap di tahun ini, baik dari ranah pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa, maupun pelaku usaha, bisa bersaing dan meraih hasil terbaik di ajang nasional," ujarnya.
Kepala BPJS TK itu menambahkan, ajang ini bukan hanya soal penghargaan, melainkan cerminan dari keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, terutama pekerja rentan, mendapatkan hak perlindungan sebagaimana mestinya," tutupnya. (*)
| Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Desak Usut Tuntas Sianida Ilegal, Ini 5 Tuntutan Tegas Konsorsium Masyarakat ke DPRD Maluku |
|
|---|
| Aksi Ketiga Konsorsium Masyarakat, DPRD Maluku Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Sianida Ilegal |
|
|---|
| Irwasda Polda Maluku Turun Tangan, Seleksi Bintara Polri 2026 Dijamin Bersih dan Transparan |
|
|---|
| Bangkitkan Peran Pemuda, Karang Taruna Maluku Siapkan Pelantikan, Rakerda hingga Expo Besar Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Paritrana-Award.jpg)