Kamis, 7 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Cabuli Asisten Rumah Tangganya di Ambon, Maspaitela Dihukum 3,6 Tahun

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/maula
KASUS CABUL - Terdakwa Josef Alberth Kevin Maspaitela saat proses persidangan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (30/6/2025) perkara pencabulan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Perkara pencabulan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART), Josef Alberth Kevin Maspaitela, dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara. 

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/6/2025).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim berpendapat, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa, Josef Alberth Kevin Maspaitela, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ungkap Hakim Ketua. 

Baca juga: Kasus Korupsi di PT. Bipolo Gidin Rp 41 M, Bendahara BPTD Diperiksa

Juga ditetapkan barang bukti satu lembar celana pendek garis hitam warna abu-abu, satu lembar kaos dalam warna putih ukuran XL merk rider, satu pisau gagang warna putih merek DineMate, dan satu buah gunting warna pink, semuanya dimusnahkan.

Usai membacakan Putusan, Terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding. 

Diketahui perbuatan terdakwa Josef Alberth Kevin Maspaitella Alias Kevin merupakan perbuatan berlanjut, mulai dari hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, selanjutnya Rabu 03 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIT, dan sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di dalam rumah kediaman terdakwa di Citra Land Blok Monaco No.M 346 Kecamatan Baguala Kota Ambon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved