Maluku Hari ini
Ini Deretan Peraih Juara Paritrana Award 2025 di Maluku
BPJS Ketenagakerjaan (TK) Provinsi Maluku mengadakan ajang Paritrana Award 2025 di Santika Hotel Premiere Ambon, Senin (30/6/2025).
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – BPJS Ketenagakerjaan (TK) Provinsi Maluku mengadakan ajang Paritrana Award 2025 di Santika Hotel Premiere Ambon, Senin (30/6/2025).
Dimana Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pelaku usaha, institusi, dan desa yang dinilai mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ajang tahunan ini terbagi dalam empat kategori utama yakni Usaha Kecil Mikro, Badan Usaha, Desa, dan Pemerintah Kota
Masing-masing pemenang tidak hanya menerima piagam penghargaan, tetapi juga memperoleh bonus uang pembinaan sebagai bentuk dukungan atas partisipasi mereka.
Baca juga: Suasana Haru dan Bahagia Warnai Kepulangan Jamaah Haji Kota Tual
Berikut peraih juara di Paritrana Award 2025, yakni :
Kategori Usaha Kecil Mikro
1. Sibu-sibu Coffee Shop berhasil meraih juara pertama, dengan bonus pembinaan sebesar Rp 2.000.000.
2. Mi Sehat berhasil meraih juara dua dengan mendapatkan uang pembinaan senilai Rp 1.500.000.
3. Teh Ambon Manise Shop juara tiga dan menerima Rp 1.000.000
Kategori Badan Usaha dibagi berdasarkan sektor
1. Sektor keuangan dimenangkan oleh Bank Maluku Malut Kantor Pusat.
2. Sektor perdagangan dan jasa diraih oleh Alkon Bank Nusa dan Rumah Sakit Siloam Ambon.
3. Sektor manufaktur, pertambangan, dan konstruksi dimenangkan oleh PT Supraco Indonesia.
4. Sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan diraih oleh PT Harta Samudra.
5. Sektor pendidikan dianugerahkan kepada Yayasan Kristen Kalam Kudus Cabang Ambon.
Masing-masing pemenang di kategori badan usaha menerima uang pembinaan sebesar Rp 2.500.000. dan piagam penghargaan.
Kategori Desa
1. Desa Ngadi sebagai juara pertama dengan bonus pembinaan Rp 2.500.000.
2. Desa Batu Merah sebagai juara kedua menerima Rp 2.000.000.
3. Desa Hukurila juara ketiga menerima Rp1.500.000, dengan masing-masing juara mendapatkan penghargaan.
Kategori Pemerintah Kota
1. Juara pertama diraih oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mendapatkan penghargaan dan 1 unit TV 50 inch
2. Juara kedua diraih oleh Maluku Tengah dengan mendapatkan penghargaan dan 1 unit TV 42 inch
3. Juara ketiga diraih oleh pemerintah Pemerintah kota Ambon dengan mendapatkan penghargaan dan 1 unit tikar portable.
Baca juga: Cabuli Asisten Rumah Tangganya di Ambon, Maspaitela Dihukum 3,6 Tahun
Sekretaris Paritrana Award tingkat Provinsi Maluku, Sevy Renita Setyaningrum mennjelaskan, Paritrana berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “perlindungan”.
Trofi penghargaan ini sendiri merupakan mahakarya seniman nasional I Nyoman Nuarta, yang secara khusus dirancang dengan tema perlindungan.
“Piala Paritrana tidak hanya simbol kemenangan, tetapi juga bentuk nyata komitmen seluruh pihak dalam melindungi para pekerja Indonesia,” jelasnya.
Tahun lalu, Provinsi Maluku berhasil menorehkan prestasi lewat UKM Kopi Joas yang mendapatkan penghargaan di tingkat nasional.
"Kami berharap di tahun ini, baik dari ranah pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa, maupun pelaku usaha, bisa bersaing dan meraih hasil terbaik di ajang nasional," ujarnya.
Kepala BPJS TK itu menambahkan, ajang ini bukan hanya soal penghargaan, melainkan cerminan dari keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, terutama pekerja rentan, mendapatkan hak perlindungan sebagaimana mestinya," tutupnya. (*)
Kader Muda Gerindra Serukan Perdamaian: Baku Gandeng Tangan Par Maluku Pung Bae |
![]() |
---|
Usai Bentrok, Hunuth dan Masihulan - Maluku Terima Bantuan Pemulihan Masing-masing Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Rp 1,1 M, 6 Para Pejabat Negeri Tiouw-Malteng Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perkokoh Sinergi, Pangdam dan Kapolda Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan |
![]() |
---|
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.