Maluku Hari ini
Ini Deretan Peraih Juara Paritrana Award 2025 di Maluku
BPJS Ketenagakerjaan (TK) Provinsi Maluku mengadakan ajang Paritrana Award 2025 di Santika Hotel Premiere Ambon, Senin (30/6/2025).
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – BPJS Ketenagakerjaan (TK) Provinsi Maluku mengadakan ajang Paritrana Award 2025 di Santika Hotel Premiere Ambon, Senin (30/6/2025).
Dimana Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pelaku usaha, institusi, dan desa yang dinilai mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ajang tahunan ini terbagi dalam empat kategori utama yakni Usaha Kecil Mikro, Badan Usaha, Desa, dan Pemerintah Kota
Masing-masing pemenang tidak hanya menerima piagam penghargaan, tetapi juga memperoleh bonus uang pembinaan sebagai bentuk dukungan atas partisipasi mereka.
Baca juga: Suasana Haru dan Bahagia Warnai Kepulangan Jamaah Haji Kota Tual
Berikut peraih juara di Paritrana Award 2025, yakni :
Kategori Usaha Kecil Mikro
1. Sibu-sibu Coffee Shop berhasil meraih juara pertama, dengan bonus pembinaan sebesar Rp 2.000.000.
2. Mi Sehat berhasil meraih juara dua dengan mendapatkan uang pembinaan senilai Rp 1.500.000.
3. Teh Ambon Manise Shop juara tiga dan menerima Rp 1.000.000
Kategori Badan Usaha dibagi berdasarkan sektor
1. Sektor keuangan dimenangkan oleh Bank Maluku Malut Kantor Pusat.
2. Sektor perdagangan dan jasa diraih oleh Alkon Bank Nusa dan Rumah Sakit Siloam Ambon.
3. Sektor manufaktur, pertambangan, dan konstruksi dimenangkan oleh PT Supraco Indonesia.
4. Sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan diraih oleh PT Harta Samudra.
| Diskominfo Maluku Paparkan Progres Lawamena Satu Data dalam Media Briefing |
|
|---|
| Sidang Korupsi Berujung Diskusi, Petrus Fatlolon Jadi Narasumber Bagi Mahasiswa |
|
|---|
| Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Desak Usut Tuntas Sianida Ilegal, Ini 5 Tuntutan Tegas Konsorsium Masyarakat ke DPRD Maluku |
|
|---|
| Aksi Ketiga Konsorsium Masyarakat, DPRD Maluku Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Sianida Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Paritrana-Award.jpg)