Ambon Hari Ini

Polisi Sita 5 Ton Sopi dalam Razia di Negeri Tulehu - Malteng tuk Cegah Peredaran Miras

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama personel Polsek Salahutu berhasil menyita sekitar 5 ton minuman keras.

Humas Polresta Ambon
RAZIA MIRAS - Sekitar 5 ton minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dalam razia gabungan yang digelar di jalan Raya Darusalam, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (28/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama personel Polsek Salahutu berhasil menyita sekitar 5 ton minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dalam razia gabungan yang digelar di jalan Raya Darusalam, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. 

Razia yang berlangsung pada Sabtu 28 Juni 2025, ini merupakan upaya untuk menekan peredaran miras ilegal menjelang Hari Bhayangkara ke-79.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan razia ini menyasar kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam, serta barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Pelabuhan Penyeberangan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Operasi yang dimulai pukul 13.08 WIT ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polrest, AKP. Julkisno Kaisupy, bersama Wakapolsek Salahutu, IPTU. M. Irwan Nismon Siifu," ungkapnya.

Baca juga: Tinjau Kantah Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Baca juga: Sampah Menumpuk di Dalam Gedung Pasar Mardika, Pedagang dan Pembeli Terganggu Bau Busuk

Tujuan utama razia ini adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Ambon, khususnya dengan memberantas peredaran sopi yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan miras tradisional jenis sopi yang diangkut menggunakan Bus Lintas Ambon-Piru bernomor polisi DE 7025 GU. 

Miras tersebut dikemas dalam 71 karung dan 37 karton, dengan perkiraan total mencapai 5 ton.

"Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Kegiatan razia ini berakhir pada pukul 14.05 WIT dalam kondisi aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.

Luhukay menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di seluruh wilayah Maluku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved