Maluku Terkini
Pengacara Bantah Uang dan Logam Mulia Menajer Keuangan PT. Dok Waiame Ambon Disita Jaksa
Bantah ini disampaikan setelah beberapa media memberitakan hal tersebut dalam kasus dugaan korupsi di PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengacara Menajer Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari, yakni Yunita Saban, membantah bahwa Kejaksaan Negeri Ambon, tidak melakukan penyitaan miliaran uang tunai dari rekening pribadi kliennya serta penyitaan logam mulia.
Bantah ini disampaikan setelah beberapa media memberitakan hal tersebut dalam kasus dugaan korupsi di PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tahun anggaran 2020 hingga 2024, dengan nilai anggaran yang dikelola sebesar Rp. 177 miliar.
“Perlu kita klarifikasi terkait adanya pemberitaan di beberapa media online pekan kemarin yang menginformasikan bahwa telah dilakukan penyitaan uang senilai 1,3 Miliar dari rekening pribadi ibu Wilis Selaku Manager Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Wayame serta penyitaan Logam Mulia, hal itu tidak benar dan merupakan informasi yang tidak valid,” ungkap Yunita Saban kepada TribunAmbon.com, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi PT. Dok Waiame, Manajer dan Staf Keuangan Serahkan Rp 1 Miliar dan 2 Mobil ke Kejari
Baca juga: Dokter Forensik Akui Tak Tahu Pasti Penyebab Meninggalnya Pendaki Firdaus di Gunung Binaiya
Menurut Pengacara Menajer Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon itu, bahwa tim Kejaksaan Negeri Ambon, pada Jumat (16/5/2025), hanya mengamankan beberapa dokumen untuk kepentingan penyidikan.
“Karena kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Jumat 16 Mei 2025, hanya mengamankan beberapa dokumen yang nantinya akan ditelaah lebih lanjut untuk kepentingan Penyidikan dalam kasus ini,” jelas Saban.
Ditegaskan bahwa kliennya hingga saat ini sangat kooperatif dan mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon.
“Untuk itu Klien kami sangat koperatif dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.
Diketahui, pada hari ini Senin (19/5/2025), Menajer Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari, telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Ambon.
Uang tersebut sementara nantinya akan dititipkan di rekening penitipan lainnya pada Kejaksaan Negeri Ambon.
Bahwa kasus ini, telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 8 April 2025 lalu.
Serangka permintaan keterangan dari pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon terus masif dilakukan.
Mulai dari pihak PT. Dok dan Perkapalan Waiame hingga pejabat dilingkup Pemerintahan Provinsi Maluku
Yakni pada Rabu (7/5/2025), penyidik memeriksa satu orang dari pihak ketiga dan tiga orang dari PT. Dok dan Perkapalan Waiame.
Pemeriksaan dilanjutkan keesokan harinya pada Kamis (8/5/2025) terhadap staf keuangan dan staf PSI pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame.
Sementara Jumat (9/5/2025), pejabat dilingkup Pemerintahan Provinsi Maluku, yakni Kepala Biro Ekonomi Setda Prov. Maluku, diperiksa dalam perkara ini. (*)
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
6 Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa Tiouw- Malteng Buat Negara Rugi Capai Rp. 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.