Ambon Hari Ini
Diduga Salahi Wewenang, Puluhan Mahasiswa Tuntut Ketua Pengadilan Negeri Ambon Copot Plt Panitera
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku menggelar aksi
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- Kelompok pemuda dan mahasiswa berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (24/11/2025).
- Demonstrasi itu buntut penerbitan surat eksekusi yang menyasar 21 rumah warga di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe.
- Pendemo mendugaan kuat terjadi pelanggaran prosedur dan tindakan penyalahgunaan wewenang. Plt. Panitera, Yenddy P. Tehusalaewany.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon memanas, Senin (24/11/2025).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku menggelar aksi demonstrasi.
Mereka menuntut pertanggungjawaban Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nova Loura Sasube, atas dugaan malpraktik oleh Plt. Panitera, Yenddy P. Tehusalawany
Yakni, terkait penerbitan surat eksekusi yang menyasar 21 rumah warga di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe.
Aksi yang dimulai pukul 09.40 WIT ini tetap membara meskipun sempat dihadang oleh aparat keamanan.
Massa membentangkan poster-poster yang salah satunya berbunyi, "Mendesak MA dan Kepala Pengadilan Negeri Ambon Segera Mencopot Panitera dari Jabatannya."
Koordinator Aksi, Karim Tamarele, menjelaskan bahwa tuntutan pencopotan tersebut didasarkan pada temuan kajian hukum yang menyoroti Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Nomor: 2619/PAN.WZZ-UI/HK.02/XI/2025.
Baca juga: Banda Heritage Festival dan Des Alwi, Warga Banda Diajak Kembali Mengenang
Baca juga: Pengadilan Negeri Ambon Digeruduk Mahasiswa: Surat Eksekusi Lahan Amahusu Diduga Cacat Prosedur
Surat ini terkait dengan perkara perdata lama, Nomor 177/Pdt.G/1984/PN.Amb.
"Kami menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur dan tindakan penyalahgunaan wewenang. Plt. Panitera, Yenddy P. Tehusalaewany, diduga menginisiasi proses eksekusi tanpa dasar hukum dan prosedur yang patut," tegas Karim.
Mahasiswa menilai tindakan Yenddy merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang, di antaranya:
Pertama, Panitera dinilai bukan merupakan pejabat yudisial yang berwenang mengeluarkan instruksi eksekusi objek.
Kedua, objek eksekusi perkaranya belum selesai berproses di PN Ambon.
Ketiga, lahan yang menjadi objek sengketa masih berada dalam kondisi status quo, namun tetap didorong untuk dieksekusi.
"Surat ini diduga menginisiasi eksekusi objek sengketa tanpa due process of law. Ini menunjukkan adanya malpraktik administrasi di lingkungan PN Ambon," ujar Karim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PN-Copot.jpg)