Ambon Hari Ini

Pengadilan Negeri Ambon Digeruduk Mahasiswa: Surat Eksekusi Lahan Amahusu Diduga Cacat Prosedur

Aksi ini menyoal dugaan pelanggaran prosedur dan maladministrasi dalam penerbitan surat eksekusi lahan yang menyasar 21 rumah warga

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
AKSI DEMO - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku saat aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, jalan Sultan Hairun, Senin (24/11/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Provinsi Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, jalan Sultan Hairun, Senin (24/11/2025). 

Aksi ini menyoal dugaan pelanggaran prosedur dan maladministrasi dalam penerbitan surat eksekusi lahan yang menyasar 21 rumah warga di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, massa menyampaikan aspirasinya sejak pukul 09.40 WIT.

Meskipun sempat dihalangi oleh aparat keamanan, tidak menyurutkan semangat massa menyuarakan tuntutan agar keadilan ditegakkan.

Dalam aksi itu mereka membentangkan sejumlah poster.

Salah satunya tertulis "Mendesak MA dan Kepala Pengadilan Negeri Ambon Segera Mencopot Panitera dari Jabatannya ".

Baca juga: Pengendara Maxim di Ambon Diduga Kabur Usai Penumpang Jatuh, Pendeta Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Diduga Tenggelam, Siswi SD Ditemukan Meninggal di Pantai Desa Poka Ambon

Pasalnya, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt. Panitera PN Ambon, Yenddy P. Tehusalawany.

Massa menilai Yenddy menginisiasi proses eksekusi tanpa dasar hukum dan prosedur yang patut.

Koordinator Aksi, Karim Tamarele, menjelaskan bahwa hasil kajian hukum mereka menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur dalam penerbitan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Nomor: 2619/PAN.WZZ-UI/HK.02/XI/2025. 

Surat ini terkait dengan perkara perdata lama, Nomor 177/Pdt.G/1984/PN.Amb.

Karim menekankan bahwa penandatanganan surat pengamanan eksekusi oleh Plt. Panitera merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang karena Panitera bukan merupakan pejabat yudisial yang berwenang mengeluarkan instruksi eksekusi objek.

Padahal permohonan atas objek itu perkaranya belum selesai berproses di Pengadilan Negeri Ambon.

"Surat ini diduga menginisiasi eksekusi objek sengketa tanpa due process of law, padahal lahan yang menjadi objek masih dalam kondisi status quo. Ini menunjukkan adanya malpraktik administrasi di lingkungan PN Ambon," ujar Karim, Senin (24/11/2025).

Mahasiswa menolak keras rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 25 November 2025 tersebut.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved