Kasus Korupsi
Kejati Maluku Tunggu Audit Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Namlea
Tim Penyidik Pidsus akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan saksi-saksi yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, terkait kasus dugaan korupsi uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Namlea, Kabupaten Buru.
“Ekspose perkara BRI Namlea tinggal menunggu hasil perhitungan saja untuk melengkapi berkas perkara di tahap penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (28/9/2024).
Lanjutnya, usai menerima hasil audit, Tim Penyidik Pidsus akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan saksi-saksi yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kejati Endus Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Ambon, Kini Tunggu Hasil Audit
DIKATAKAN , saksi yang telah diperiksa, sebanyak 20 orang.
Di antaranya, Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Pulau Buru tahun 2023, mantan Kepala Unit BRI Namlea tahun 2023, Branch Risk and Compliance, serta orang bagian Marketing.
“Jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara BRI Namlea sebanyak 20 orang,” ucap dia.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi uang nasabah BRI Cabang Namle ini adalah laporan warga sejak Maret 2024.
Hal tersebut lantaran diduga korupsi uang nasabah oleh oknum pegawai Bank BRI Namlea, menggunakan user beberapa teller untuk mengambil uang nasabah.
Perkara ini mulai masuk pada tingkat penyidikan sejak 30 Juli 2024.
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 19 Agustus 2024. (*)
Audit Korupsi BRI Ambon Kota dan BRI Namlea Tersendat di BPKP Maluku |
![]() |
---|
Korupsi Pengadaan Obat Puskesmas di Buru Selatan Seret Puluhan Saksi, Kerugian Negara Rp 1.5 Miliar |
![]() |
---|
PH Minta Mantan Kepala Puskesmas Masohi Jadi Tersangka Kasus Anggaran JKN Rp 700 Juta |
![]() |
---|
Korupsi Dana Pembangunan DAM Parit di Malteng, 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Alkes Rp 2,8 Miliar di Kabupaten Buru Segera Diadili |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.