Kasus Korupsi Maluku
Kejati Endus Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Ambon, Kini Tunggu Hasil Audit
Hasil penyelidikan mengungkapkan ada kredit fiktif melalui "nasabah topengan" tahun anggaran 2023.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tangani perkara dugaan korupsi terkait penyelewengan keuangan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota.
Penanganan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan ada kredit fiktif melalui "nasabah topengan" tahun anggaran 2023.
“Kami minggu lalu tim baru selesai ekspose perkara BRI Ambon,” ujar Ardy.
“Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Jaksa Periksa Kepala Unit dan Pegawai Bank BRI Ambon
Setelah menerima hasil audit lanjutnya, Tim Penyidik Pidsus akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan saksi-saksi yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terkait fakta yang ditemukan, sehingga kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku tidak menjelaskannya.
“BRI Ambon sudah 25 orang diperiksa. Tim penyidik akan bekerja cepat dan profesional untuk menuntaskan kasus ini,” tutupnya.
Diketahui, 25 orang yang diperiksa dalam perkara ini diantanya, Kepala BRI Unit Ambon Kota, pihak Unit Risk Compliance (URC), Kepala Manajer Bisnis Mikro (MBK), serta pihak marketing. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.