Kasus Korupsi Maluku
Sekda MBD Alfonsius Siamiloy Dituntut 7,6 Tahun Penjara Karena Korupsi Rp 1,5 Miliar
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farids Dhestarastra Musa saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/4/2023).
Siamiloy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD tahun Anggaran 2017 dan 2018 dengan kerugian hingga Rp 1,5 Miliar.
Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfonsius Siamiloy dengan pidana penjara selama 7 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pada pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: Infrastruktur Pendidikan di Kabupaten MBD dan Kepulauan Tanimbar Harus Segera Dibenahi
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni Perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Sekda aktif
Sementara hal meringankan yakni Terdakwa berlaku sopan selama di persidangan. Terdakwa memiliki tanggungan anak dan istri Terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Diketahui, terdakwa melakukan korupsi bersama bendahara pengeluaran pada Setda MBD, Yohanis Zacharias.
Kedua terdakwa diduga memanfaatkan anggaran perjalanan dinas tahun 2018 - 2018 untuk kepentingan pribadi.
Padahal, anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang keseluruhan program SOPD Setda MBD.
"Bahwa anggaran perjalanan dinas TA 2017 dan TA 2018 yang dimanfaatkan oleh kedua terdakwa seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang keseluruhan program SOPD Setda MBD, akan tetapi akibat perbuatan Terdakwa menjadikan pemanfaatan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak optimal serta pemanfaatannya untuk kepntingan pribadi merupakan kerugian keuangan negara," kata JPU, Jumat (23/12/2022).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.