Kasus Korupsi Maluku
Sekda MBD Alfonsius Siamiloy Dituntut 7,6 Tahun Penjara Karena Korupsi Rp 1,5 Miliar
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
JPU menjelaskan, pada tahun 2017 total Anggaran Perjalanan Dinas yang dicairkan sebesar Rp 10.737.212.173.
Sementara di tahun 2018 sebesar Rp 11.768.602.496.
Dari anggaran tahun 2017, kedua terdakwa diduga membuat bukti pertanggungjawaban fiktif guna dipergunakan sebagai bukti pertanggungjawaban atas anggaran perjalanan dinas yang sudah diambil oleh terdakwa Siamiloy.
Bahkan untuk mendukung pertanggungjawaban fiktif, keduanya memanggil ASN untuk membantu membuat bukti pendukung.
"Dalam rangka membuat bukti pertanggungjawaban atas perjalanan dinas fiktif pada Tahun anggaran 2017 tersebut, kedua terdakwa juga memalsukan tandatangan ASN dan non ASN pada Surat Bukti Pengeluaran/ Pembayaran Perjalanan Dinas Fiktif TA 2017," jelasnya.
Tak hanya di tahun 2017, hal yang sama juga dilakukan keduanya pada anggaran tahun 2018.
"Pada Tahun Anggaran 2018, kedua terdakwa kembali menyusun daftar perjalanan dinas fiktif serta para pelaku perjalanan dinasnya, guna memenuhi pembuatan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan tersebut," tambah JPU.
JPU mengungkapkan besaran anggaran perjalanan dinas TA 2018 yang sama sekali tidak pernah dilaksanakan kemudian anggarannya dinikmati oleh kedua terdakwa serta para ASN dan Non ASN menandatangani Surat Bukti Pengeluaran/Pembayaran perjalanan dinas fiktif tersebut, adalah sebesar Rp. 955.359.200.
Alhasil berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN), yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku diketahui Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan kedua terdakwa sebesar Rp.1.565.855.600.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.