SBB Hari Ini

7 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pencabulan Anak di SBB, Termasuk Mucikari

Ia menjadi sasaran nafsu bejat para pelaku yang kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Seram Bagian Barat (SBB).

Istimewa
KASUS PENCABULAN - Polres Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polres Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur, Rabu (3/9/2025).

Korban, seorang siswi SMP di Kecamatan Inamosol berusia 14 tahun berinisial IL. 

Ia menjadi sasaran nafsu bejat para pelaku yang kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres SBB.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim Polres SBB langsung bergerak cepat. 

Baca juga: Habiskan Setengah Miliar, Lab SMP Negeri 50 SBT Rusak Belum Setahun

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama. 

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.

Ketujuh tersangka, yang terdiri dari enam pria dan satu wanita, kini mendekam di tahanan Mapolres SBB, di antaranya; A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), F.K. (26), dan O.M. (37).

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengungkap modus licik yang digunakan para pelaku untuk menjebak korban. 

Modus ini beragam dan memanfaatkan kepolosan korban. 

"Para pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga mengiming-imingi korban dengan uang," papar AKBP. Andi Zulkifli.

Baca juga: Masuk Ranperda Prioritas, RPJMD Maluku Tengah tak Kunjung Diketok ‎

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, para pelaku memberikan uang kepada korban, namun dengan jumlah yang sangat kecil, hanya berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Lebih memprihatinkan lagi, salah satu tersangka perempuan, F.K, diduga memiliki peran sentral sebagai penghubung atau mucikari. 

Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut dan bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved