SBB Hari Ini

Dua Pelajar Pelaku Pencurian Kotak Amal di Desa Kawa - SBB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP. Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Jenderal Louis
KASUS PENCURIAN - Dua remaja yang berupaya membobol kotak amal Masjid Al-Syukuria di Dusun Taman Jaya, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, berakhir setelah tertangkap basah oleh warga. Kapolsek Piru, Iptu. Muslim N. Renuf, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025 dini hari. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan dua remaja, La Rudy (20) dan La Fadin (15), sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal masjid.

Keputusan ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara pada Selasa, 9 September 2025.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP. Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan dan bukti yang ada. 

"Untuk kedua kasus pencurian kotak amal, kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara," kata AKBP. Andi Zulkifli saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (13/9/2025).

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan perlakuan berbeda terhadap kedua tersangka. 

Tersangka La Rudy (20) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres SBB. 

Baca juga: Anggota Polisi Jadi Korban Kecelakaan Tunggal di Hative Besar, Alami Luka Ringan

Baca juga: Setujui RPJMD, PDI Perjuangan Beri Catatan Kritis Soal Sagu dan Tanah Adat di Seram Bagian Timur

Sementara itu, tersangka La Fadin (15) yang berstatus anak di bawah umur, tidak ditahan, namun diwajibkan untuk melapor setiap hari Jumat.

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana. 

Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Jika unsur-unsur pasal 363 (1) ke-3 dan ke-4 terpenuhi secara bersamaan (pencurian di malam hari dan dilakukan oleh dua orang atau lebih), ancaman hukuman bisa mencapai sembilan tahun.

Diberitakan sebelumnya, kedua remaja yang masih berstatus sebagai siswa SMA Negeri 12 Seram Bagian Barat ini tertangkap basah oleh warga saat beraksi membobol kotak amal Masjid Al-Syukuria di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, pada Jumat dini hari, 5 September 2025. 

Keduanya berpura-pura hendak salat setelah menghadiri pesta pernikahan, namun warga memergoki aksi nekat mereka dan segera mengamankannya sebelum diserahkan ke Polsek Piru. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved