SBB Hari Ini

Modus Bejat Pencabulan Anak di SBB Terungkap: Ajak Cabut Uban hingga Beri Imbalan Rp20 Ribu

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangan resminya pada Rabu (3/9/2025), mengatakan korban berinisial IL (14).

Sumber: Humas Polda Maluku
KASUS PENCABULAN - Tujuh tersangka kasus pencabulan anak di Kabupaten Seram Bagian Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur yang menimpa seorang siswi SMP di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menemui titik terang.

Kepolisian Resor (Polres) SBB telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk seorang perempuan yang berperan sebagai perantara.

Modus para pelaku terungkap sangat licik dan terorganisir, memanfaatkan berbagai cara untuk menjebak korban.

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangan resminya pada Rabu (3/9/2025), mengatakan korban berinisial IL (14).

Kasus ini terkuak setelah pihak keluarga melapor, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh kepolisian.

Menurut kepolisian, para pelaku memiliki modus operandi yang bervariasi untuk mengelabui korban. 

Baca juga: Sesali Insiden Bakar Ban Berujung Aktivis terbakar, Ketua DPRD SBT: Sejata Makan Tuan

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten SBB, Tujuh Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ada yang berpura-pura meminta tolong, mengajak ke tempat sepi, hingga menawarkan imbalan uang.

Beberapa tersangka diduga menggunakan cara sederhana seperti meminta korban untuk mencabut uban mereka di rumah, mengajak korban ke kebun.

Ada pula tersangka yang menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming uang.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, para tersangka memberikan uang tunai kepada korban, berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Yang lebih miris, salah satu tersangka perempuan, FK (26), justru berperan sebagai perantara dalam kejahatan ini. 

Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut. 

FK juga turut menerima keuntungan dari uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban.

Polisi kini menahan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu AT (64), PT (77), YM (37), HR (46), ERL (21), FK (26), dan OM (37).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved