SBB Hari Ini
Modus Bejat Pencabulan Anak di SBB Terungkap: Ajak Cabut Uban hingga Beri Imbalan Rp20 Ribu
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangan resminya pada Rabu (3/9/2025), mengatakan korban berinisial IL (14).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Sumber: Humas Polda Maluku
KASUS PENCABULAN - Tujuh tersangka kasus pencabulan anak di Kabupaten Seram Bagian Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, Rabu (3/9/2025).
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.
Kapolres SBB menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak dan berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan efek jera bagi para pelaku. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #SBB Hari Ini
7 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pencabulan Anak di SBB, Termasuk Mucikari |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 SBB: Penasehat Hukum Minta Pejabat Dinsos Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Desa Luhu, Kapolres SBB Tegaskan Sudah Bertindak Profesional |
![]() |
---|
Polres SBB Gagalkan Penyelundupan 900 Liter Sopi Menuju Kota Ambon |
![]() |
---|
Kejari SBB Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lokki ke Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.