SBB Hari Ini

Modus Bejat Pencabulan Anak di SBB Terungkap: Ajak Cabut Uban hingga Beri Imbalan Rp20 Ribu

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangan resminya pada Rabu (3/9/2025), mengatakan korban berinisial IL (14).

Sumber: Humas Polda Maluku
KASUS PENCABULAN - Tujuh tersangka kasus pencabulan anak di Kabupaten Seram Bagian Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, Rabu (3/9/2025). 

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 

Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Kapolres SBB menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak dan berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan efek jera bagi para pelaku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved