Kasus Korupsi Maluku
Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Eks Sekda Ruben Moriolkossu Divonis 2 Tahun Penjara
Ruben Benharvioto Moriolkossu selaku Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) divonis 2 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, Ruben Benharvioto Moriolkossu selaku Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan pidana penjara 2 tahun.
Moriolkossu merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi anggaran SPPD Sekretariat Daerah KKT.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward pada Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Petrus Fatlolon Harus Bayar Denda Rp 314 Juta di Kasus Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar, Ini Alasannya
Baca juga: Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Jaksa Tuntut Sekda Tanimbar dan Bendaharanya 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” putus Hakim Rahmat Selang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 300 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya.
Ruben Benharvioto Moriolkossu juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 480.512.832 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti, maka ditambah pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 480.512.832 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pengganti paling lambat 1 bulan sesudah pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti,” ungkap Hakim Ketua.
Usai mendengar vonis, terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Kejari Tanimbar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.