Maluku Terkini
Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Jaksa Tuntut Sekda Tanimbar dan Bendaharanya 5 Tahun Penjara
JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben Benhardvioto Moriolkosu dan Bendahara Pengeluaran Petrus Masela dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah (Setda) KKT.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanimbar saat siding yang diketuai Hakim Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward di Pengadilan tipikor Ambon, Rabu (15/5/2024).
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ruben Benhardvioto Moriolkosu dan Petrus Masela masing masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Ricky Ramadhan Santoso didampingi Bambang Irawan.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Para Saksi Ungkap Keterlibatan Fatlolon
JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara dan denda JPU juga menghukum keduanya dengan pidana uang pengganti bervariasi.
Terdakwa Ruben Moriolkossu dengan uang pengganti sebesar Rp.428.272.400, dikurangi dengan barang bukti yang telah disita sehingga tersisa Rp296.380.400, jika tak terbayarkan maka harta benda disita dan jika masih kurang maka ditambah subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Petrus Masela, selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dibebankan uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda Pledoi/pembelaan para terdakwa.
Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan: Maluku Rumah Kedua Saya |
![]() |
---|
Resmi Bertugas, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto: Polisi tuk Bantu Masyarakat, Bukan Mempersulit |
![]() |
---|
Sertijab Ibu Asuh, Kapolda Maluku Tegaskan Polwan Sebagai Garda Terdepan |
![]() |
---|
Irjen Pol Dadang Hartanto Resmi Bertugas di Maluku, Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth Jadi PR |
![]() |
---|
Kabur ke Weda, Buronan Persetubuhan Anak di KKT Resmi Jalani 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.